BERITA UTAMA

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Mengalami Peningkatan

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2016. Hal ini didasari oleh Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LLKL) ada 87 laporan dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) yang mendapat opini WTP. Rekomendasi BPK atas temuan-temuan BPK pada tahun 2015 yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) telah diselesaikan semua oleh pemerintah sehingga pada tahun 2016 tidak terjadi lagi akun yang tidak lazim yaitu “Suspen” sejak pertama kali LKPP disampaikan pada tahun 2004. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara saat acara Coffee Morning dengan Media Massa yang dilaksanakan pada hari Senin (22/5) di Media Center, Kantor BPK RI, Jakarta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKKL hanya 84% yang mendapat opini WTP, 9% mendapat opini WDP dan 7% tidak menyatakan pendapat. BPK yakin LKPP jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun 2016 pemerintah membuat single database dan e-rekon, dengan ini maka apa yang dicatat di Bendahara Umum Negara dan yang dicatat di kementerian dan lembaga menjadi sama tidak ada selisih, sehingga tidak terjadi lagi akun “Suspen”.

Laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap LKKP dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2009 mendapatkan opini “disclaimer” atau tidak memberikan pendapat. Prosentase tindak lanjut hanya 405 pada tahun 2004 – 2009 dan terus mengalamai peningkatan dari tahun ke tahun dan sekarang telah mencapai 80%. Pada tahun 2004 baru pertama kali menyusun laporan keuangan baik di kementerian keuangan dan di kementerian yang lain serta belum memiliki standar dalam penyusunan laporan keuangan. Baru dari tahun 2010 – 2015 pemerintah mendapat opini WDP karena masih ada akun suspen tersebut karena belum ada rekonsiliasi antara kementerian lembaga dan Bendahara Umum Negara.

Opini yang diberikan BPK terhadap kementerian lembaga dapat naik atau turun, apabila dikemudian hari terdapat permasalahan seperti pada aset atau belanja dan jumlahnya materiil akan mempengaruhi opini baik hanya pada lingkup kementerian lembaga atau pada pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu pemerintah harus bisa mempertahankan opini yang telah diberikan sekarang agar opini tersebut tidak menjadi turun. BPK memeriksa laporan keuangan dengan melihat empat hal yaitu apakah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, kelengkapan bukti harus memadai, sistem pengendalian intern yang harus baik, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain dihadiri oleh Ketua BPK, acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara II, Bahtiar Arif dan Kepala Biro Humas dan Kerjsama Internasional Yudi Ramdhan Budiman.

Bagikan konten ini: