BANNER SLIDE

Lawatan Merugikan Politikus Senayan

Kunjungan kerja DPR ditengarai berpotensi merugikan negara hingga Rp 1 triliun. BPK menagih pertanggungjawaban.

Kabar mengenai potensi kerugian negara dari dana kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat memantik reaksi petinggi fraksi. Sekretaris Fraksi Hanura Dadang Rusdiana, misalnya. Begitu mendengar hal itu, Kamis dua pekan lalu, ia segera menghubungi pegawai sekretariat fraksinya. Dadang mengecek ada tidaknya surat Badan Pemeriksa Keuangan yang memaparkan potensi kerugian negara dari kunjungan kerja anggota Dewan. Hasilnya nihil.

Dadang juga meneliti laporan keuangan kunjungan kerja sepanjang 2015 dari 16 anggota Fraksi Hanura. Laporan mesti diserahkan fraksi sebagai pertanggungjawaban terhadap maksimal 12 kali kunjungan dalam satu tahun. Isinya detail kegiatan, lampiran foto, dan bukti atas pencairan dana kunjungan dari Sekretariat Jenderal. Anggota Dewan menerima Rp 225 juta untuk setiap kunjungan pada masa reses dan Rp 105 juta perkunjungan di luar masa reses. "Laporan dari fraksi kami lengkap," kata Dadang, Rabu pekan lalu.

Meruaknya kabar tentang terjadi kerugian negara dalam kegiatan kunjung kerja anggota Dewan bermula dari Bambang Wuryanto, Selasa dua pekan lalu. Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini membuat surat edaran yang menyebutkan adanya potensi kerugian negara Rp 945 miliar dari enam kunjungan kerja. Keenamnya meliputi kunjungan reses masa persidangan III dan IV 2014-2015, masa persidangan I dan II 2015-2016, enam kunjungan di luar masa reses 2015, dan kunjungan kerja satu kali setahun.

Bambang mengaku melayangkan surat edaran untuk semua anggota fraksi PDI Perjuangan karena ada surat dari BPK ke Sekretariat Jenderal DPR tiga pekan lalu. Menurut dia, permintaan BPK itu bisa menekan anggota fraksinya agar membuat laporan kunjungan kerja. Sebab, "Laporan di fraksi belum komplet," katanya. Soal ini mengagetkan, menurut dia, karena informasinya tak sampai ke semua fraksi BPK juga membenarkan mengirim surat tersebut. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, R. Yudi Ramdan Budiman, mengatakan laporan dibutuhkan sebagai salah satu bahan audit keuangan rutin DPR. "Ini sesuai dengan prosedur audit," katanya.

Namun Yudi mengatakan surat dari lembaganya itu tak terang-benderang menyebutkan potensi kerugian negara Surat itu hanya menyinggung tiadanya laporan kunjungan kerja anggota Dewan. Salah satu kalimatnya berbunyi: karena tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka berpotensi tidak dapat diyakini keterjadiannya. Karena itu BPK ingin mengecek penggunaan duit Rp 945 miliar dari total anggaran kunjungan kerja DPR pada 2015 senilai Rp 1,24 triliun.

Pernyataan Yudi itu sesuai dengan keterangan Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti Swasanani. "BPK menyoroti ada atau tidak kunjungan kerja itu," katanya. Masalah muncul karena Sekretariat Jenderal sama sekali tak memegang laporan kunjungan kerja. Sebab, berdasarkan tata tertib DPR, laporan kunjungan kerja cukup diserahkan ke fraksi masing-masing. Lantaran itu, beberapa hari setelah permintaan BPK, Winantuningtyastiti bertemu dengan semua kepala sekretariat fraksi dan meminta mereka mengumpulkan laporan kunjungan kerja anggota Dewan.

Ketua BPK HarryAzhar Azis memastikan lembaganya bakal menelisik potensi kerugian negara itu. "Kalau ada kerugian negara, harus dikembalikan," ujarnya. Hingga Kamis pekan lalu, meski belum lengkap, lebih dari 900 laporan kunjungan kerja telah disetorkan fraksi ke Sekretariat Jenderal. "Sudah kami serahkan ke BPK," kata Winantuningtyastiti.

prihandoko

Majalah Tempo (Senin, 23 Mei 2016 Halaman 39)

Bagikan konten ini: