BERITA UTAMA

Melaksanakan Tugas Konstitusionalnya, BPK Melakukan Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018

Bertempat di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018 pada Kamis (14/2). Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, Pejabat Tinggi Madya dan Pratama, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Penasihat Menteri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, para pemeriksa BPK serta diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia melalui media video conference.

Agung Firman Sampurna, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebagai salah satu lembaga negara yang tugas dan keberadaannya diatur di dalam Undang-undang Dasar 1945, BPK memiliki tugas konstitusional memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pemeriksaannya BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pemeriksaan yang akan dilaksanakan oleh BPK pada kali ini adalah pemeriksaan yang rutin dilaksankan setiap tahunnya yaitu Pemeriksaan atas Laporan Keuangan. Pemeriksaan ini secara simultan dilaksankan bersamaan di seluruh Indonesia meliputi 542 Pemerintah Daerah, 86 Kementerian dan Lembaga dan 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Tujuan dari pemeriksaan laporan keuangan adalah memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan oleh laporan keuangan. Kriteria dari pemberian opini tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan ada 4, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan atas peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).

Sasaran pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2018 mencakup pengujian dan penilaian efektifitas SPI atas transaksi dan penyajian saldo akun, pengujian subtantif atas transaksi dari saldo akun yang disajikan dalam laporan keuangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, dan penilaian kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan pendapatan, belanja, aset dan hutang serta penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

BPK dalam melakukan pemeriksaan ini akan menggunakan pendekatan risk based audit. Berdasarkan pendekatan tersebut pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun yang berdasarkan risk assessment dianggap beresiko tinggi yaitu akun-akun neraca seperti piutang, aset tetap, persediaan serta transaksi pendapatan dan belanja seperti Pendapatan Negara Bukan Pajak dan belanja modal.

Bagikan konten ini: