SIARAN PERS

Opini WTP atas LKPD Terus Meningkat

» unduh pdf

Jakarta, Jumat (5 Oktober 2018) – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terus meningkat dari 3 LKPD (0,65%) pada tahun 2006 menjadi 411 LKPD (76%) pada tahun 2017. Hal itu disebutkan oleh Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara dalam penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada hari ini (5/10).

Peningkatan kualitas LKPD pada 2017 merupakan upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki kelemahan yang terjadi pada tahun 2016. Upaya yang dilakukan antara lain pemuktahiran data aset tetap, inventaris ulang aset tetap tanah, gedung, bangunan, serta penyetoran dan pemulihan nilai pertanggungjawaban belanja barang dan jasa ke kas daerah.

Pada semester I tahun 2018, BPK memeriksa 542 (100%) LKPD tahun 2017. Atas LKPD tersebut, 411 LKPD memperoleh opini WTP, 113 LKPD mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 18 LKPD mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP). Dari 34 pemerintah provinsi, sebanyak 33 LKPD (97%) memperoleh opini WTP dan 1 LKPD (3%) mendapat opini WDP. Dari 415 pemerintah kabupaten, sebanyak 298 LKPD (72%) mendapat opini WTP dan 99 LKPD (24%) dengan opini WDP. Sedangkan dari 93 pemerintah kota, sebanyak 80 LKPD (86%) memperoleh opini WTP dan 13 LKPD (14%) dengan opini WDP.

Sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2018, BPK memberikan 510.514 rekomendasi dengan tujuan membuat pemerintah, BUMN/BUMD dan badan lainnya lebih tertib, akuntabel, hemat, efisien, dan efektif. Dari seluruh rekomendasi tersebut, 369.356 rekomendasi (72%) telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, di antaranya sebanyak 306.691 (83%) rekomendasi telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2018, rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran yang ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp79,98 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp17,81 triliun merupakan penyetoran uang/penyerahan aset dari pemerintah daerah.

Dalam IHPS I Tahun 2018 ini disebutkan bahwa BPK menemukan 2.903 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian senilai Rp1,54 triliun dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2017.

Selain mengakibatkan kerugian, permasalahan ketidakpatuhan juga mengakibatkan potensi kerugian sebanyak 426 permasalahan senilai Rp317,87 miliar, 868 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp686,49 miliar, serta 2.361 permasalahan penyimpangan administrasi. Atas seluruh permasalahan ketidakpatuhan tersebut, selama proses pemeriksaan, Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan menyetor ke kas negara/daerah senilai Rp476,65 miliar.

Permasalahan ketidakpatuhan atas pemeriksaan LKPD Tahun 2017 antara lain kekurangan volume pekerjaan/barang senilai Rp547,96 miliar yang terjadi pada 475 pemda. Selain itu ditemukan belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada 395 pemda senilai Rp344,45 miliar, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pada 262 pemda senilai Rp148,04 miliar, biaya perjalanan dinas ganda atau tidak sesuai ketentuan senilai Rp87,45 miliar pada 232 pemda, serta penggunaan uang/ barang untuk kepentingan pribadi senilai Rp20,72 miliar terjadi pada 54 pemda.

BPK berharap, informasi yang disampaikan dalam IHPS serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPK semester I tahun 2018 dapat mendukung tugas dan wewenang DPD sesuai peraturan perundang-undangan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: