BERITA UTAMA

Opini WTP Untuk Laporan Keuangan Kementerian PU

Senin, 21 Juli 2014, Anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2013, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta.

Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan kepada Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto disaksikan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Saiful Anwar Nasution, serta para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara IV dan Kementerian Pekerjaan Umum.

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2013. Walaupun mendapatkan opini WTP, tetapi ada beberapa permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian dari Menteri Pekerjaan Umum.

Permasalahan tersebut yaitu permasalahan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), antara lain pengelolaan pendapatan dari sewa rumah negara golongan III dan belanja hibah luar negeri belum memadai (belum tertib), terdapat aset tetap dan aset tidak berwujud yang belum dapat ditelusuri keberadaannya dan penyaluran hibah aset tetap kepada pihak III berlarut-larut, serta kebijkan akuntansi untuk aset hasil penanganan jalan strategis nasional belum ditetapkan.

Permasalahan yang lain adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, antara lain PNBP kurang pungut dan belum disetor ke kas negara, aset negara dimanfaatkan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan, dan penyelesaian pekerjaan terlambat belum dikenakan denda dan terdapat kelebihan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan.

Seluruh permasalahan tersebut telah diungkapkan dalam LHP sebanyak 39 temuan dengan nilai Rp110,88miliar, terdiri dari temuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp6,66miliar, potensi kerugian negara sebesar Rp103,51miliar dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp698,11juta.

Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK RI mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum merupakan entitas pemeriksaan yang strategis bagi BPK RI, karena Kementerian Pekerjaan Umum merupakan salah satu entitas pengelola anggaran APBN terbesar. Baik buruknya kualitas laporan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum akan berpengaruh signifikan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) secara keseluruhan. Akuntabilitas pengelolaan keuangan Kementerian Pekerjaan Umum menjadi perhatian publik karena sebagain besar out put dari belanja Kementerian Pekerjaan Umum langsung bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak.

Anggota IV BPK RI juga menambahkan, BPK RI menempatkan laporan keuangan ke dalam ICU (intensive care unit) artinya pemeriksaan laporan keuangan Pekerjaan Umum tidak hanya dilakukan oleh Auditorat Keuangan Negara IV (AKN IV) tetapi juga di supervisi dan di review oleh Pokja khusus yang dibentuk oleh Ketua BPK RI.

Selain itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, BPK RI menerapkan quality control dan quality assurance yang dilakukan secara berjenjang mulai dari Ketua Tim Pemeriksa, Pengendali Teknis, hingga Penanggung Jawab. Disamping itu, untuk menentukan opini atas laporan keuangan, juga dilakukan pembahasan antara Tim Pemeriksa dengan Pokja Khusus. Hal ini menunjukan bahwa opini BPK RI telah melalui proses dan pengendalian yang ketat serta didukung dengan kertas kerja pemeriksaan atau dokumentasi yang memadai.

Bagikan konten ini: