BANNER SLIDE

Pedoman Lindung Nilai Disepakati

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Bank Indonesia menyepakati pedoman prosedur transaksi lindung nilai. Pedoman itu menjadi acuan kementerian dan lembaga negara untuk membuat prosedur transaksi lindung di jajarannya masing-masing.

Penerapan lindung nilai diharapkan dapat mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja lembaga sekaligus menyokong stabilitas ekonomi makro. Pedoman prosedur transaksi lindung itu disepakati dalam rapat koordinasi lanjutan yang digelar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (17/9), di Jakarta.

"Hari ini, kami melakukan finalisasi pedoman lindung nilai. Sudah disepakati dan akan menjadi rujukan bagi semua entitas, baik BUMN maupun departemen terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Agama," kata Ketua BPK Rizal Djalil yang memimpin rapat.

Hasil rapat tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Tidak ada lagi keraguan bagi BUMN dan institusi pemerintah lainnya untuk melakukan lindung nilai asalkan dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Rizal.

Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan, salah satu alasan yang selama ini menimbulkan keraguan BUMN melakukan lindung nilai adalah adanya multiinterpretasi atas praktik lindung nilai. Selisih kurang atas lindung nilai terhadap realisasi di satu sisi dianggap biaya dan di sisi lain dianggap kerugian negara.

Chatib mengatakan, selisih kurang dianggap biaya. Selisih tidak diberlakukan sebagai keuntungan, tetapi pendapatan.

"Sepanjang BUMN mengikuti prosedur ini, biaya yang dimunculkan dari lindung nilai bukan dianggap sebagai kerugian negara. Saya bisa bayangkan dampaknya akan sangat signifikan karena membuat banyak BUMN memilih untuk tidak lagi membeli valas di spot market sehingga tekanan terhadap BI akan berkurang," kata Chatib.

Dari sisi fiskal, menurut Chatib, setiap depresiasi Rp 100 defisit APBN membengkak Rp 2,6 triliun. "Ini biaya yang harus ditanggung negara karena kekhawatiran kita untuk menerapkan lindung nilai ini," ujarnya.

Asas kehati-hatian

Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo mengingatkan, lindung nilai mesti dilakukan dalam asas kehati-hatian. Transaksi harus akuntabel, konsisten, dan konsekuen.

"Kita betul-betul tidak ingin ada moral hazard," katanya.

Menurut Agus, saat ini utang luar negeri swasta dan BUMN mencapai 150 miliar dollar AS. Sekitar 67 persen tanpa lindung nilai, padahal penerimaan perusahaan bukan dalam valas.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan, kepolisian memberikan masukan dari perspektif hukum sehingga pedoman yang dihasilkan betul-betul dibuat dari asas-asas pemerintahan yang baik agar potensi penyimpangan bisa dihindari. Aturan tersebut dibuat spesifik dari sisi aspek hukum.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Widyo Pramono menyatakan, akan ada peraturan Jaksa Agung yang menindaklanjuti pedoman prosedur transaksi lindung nilai. Selanjutnya, aturan itu akan disosialisasikan kepada seluruh kejaksaan di Indonesia.

"Manakala aturan ini sudah berlaku, kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi terkait lindung nilai tentu akan mengacu pedoman ini," kata Widyo.

Sebelumnya diberitakan (Kompas, 11/9), kebutuhan dollar AS cukup tinggi untuk membeli 850.000 barrel minyak per hari senilai 120 juta dollar AS atau Rp 1,4 triliun.

Kompas

Bagikan konten ini: