BERITA UTAMA

Pemeriksaan Bantuan Keuangan Parpol Sebagai Upaya Mewujudkan Transparansi Keuangan Parpol

Saat ini, administrasi atas bantuan keuangan kepada partai politik (parpol) belum tertib. Banyak parpol melaporkan penggunaan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukan dan terlambat menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (Kaditama Binbangkum), Nizam Burhanuddin dalam sambutannya pada pembukaan acara “Sosialisasi Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik” yang diselenggarakan oleh BPK pada hari, Kamis (25/8), di Auditorium Pusdiklat BPK, Jakarta.

“Partai politik berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD kepada BPK satu bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tegas Kaditama Binbangkum. Hal ini terkait dengan pelaksanaan tugas pokok BPK dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yaitu diantaranya bantuan keuangan yang bersumber dari APBN/APBD.

Kaditama Binbangkum mengatakan, bahwa meskipun bantuan yang bersumber dari APBN/APBD hanya sebagian kecil dari sumber dana parpol, namun pemeriksaan memiliki arti penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi keuangan parpol. “Keberadaan bantuan keuangan tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan parpol untuk pelaksanaan pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat serta operasional sekretariat parpol,” tegasnya.

Acara yang diikuti oleh Kepala Perwakilan dari seluruh perwakilan BPK di wilayah Indonesia bagian timur, pejabat dan pelaksana pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi/Kab/Kota di lingkungan pemeriksaan BPK Indonesia Bagian Timur, serta Pejabat beserta staf di lingkungan BPK tersebut dimaksudkan agar ada kesamaan pemahaman dan pemikiran, khususnya dalam pelaksanaan pemeriksaan terkait dengan efektifitas dari bantuan keuangan parpol yang diberikan oleh negara.

Sosialisasi tentang Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 ini dipaparkan oleh Kepala Subdirektorat Legislasi dan Informasi Hukum pada Ditama Binbangkum BPK, Herny Yanuarni. Selain itu, juga dihadirkan narasumber dari eksternal BPK, yaitu Dr. Drs. Bahtiar, M.Si, dari Kementerian Dalam Negeri, yang memaparkan tentang Permendagri Nomor 77 tahun 2004 dan Baroto, S.H., M.H. dari Kementerian Hukum dan HAM, yang memaparkan tentang Kedudukan Hukum Partai Politik yang Bersengketa terkait dengan Penyaluran Bantuan Keuangan Parpol.

Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015 tersebut mempunyai ruang lingkup yaitu penyerahan pertanggungjawaban oleh parpol kepada BPK dan pemeriksaan serta penyerahan hasil pemeriksaan oleh BPK atas laporan pertanggungjawaban kepada parpol. Tujuan dari terselenggaranya sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan peraturan BPK dimaksud kepada para pemegang kepentingan.

Bagikan konten ini: