BERITA UTAMA

Pemeriksaan BPK Harus Mengikuti Prosedur untuk Menjamin Kualitas Hasil Pemeriksaan

Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Agung Firman Sampurna membuka kegiatan Konsinyering Pembahasan Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan Opini, Review Akurasi dan Konsistensi KHP Serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atas Laporan Keuangan (LK) Entitas di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) I di Jakarta pada Senin (22/4).

Dalam sambutannya, Anggota I BPK menyampaikan bahwa kegiatan konsinyering yang dilaksanakan pada hari ini memiliki tujuan untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang berkualitas. Hal ini sesuai dengan visi BPK yaitu menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat dalam rangka menjamin pencapaian tujuan bernegara. “Hasil pemeriksaan yang berkualitas menjadi bagian yang paling penting, karena kalimat berkualitas didalamnya itu memiliki arti bahwa kita harus mengikuti semua hal-hal yang menjamin kualitas, salah satunya yaitu prosedur yang sudah diatur dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang kita miliki”, ungkap Anggota I BPK.

Salah satu upaya penting yang dilakukan untuk melakukan quality assurance atas hasil pemeriksaan BPK adalah dengan melakukan cross review terhadap apa yang sudah BPK lakukan dalam pemeriksaan. Terkait dengan hal tersebut, kegiatan konsinyering ini juga ditujukan agar Pemeriksa dapat menghasilkan KKP Elektronik yang memadai, akurat dan lengkap.

Pada kegiatan ini, Anggota BPK juga menyampaikan hal-hal utama yang akan dilakukan dalam konsinyering ini diantaranya pembahasan atas KHP dan Opini LKKL 2018, Reviu penyajian akurasi angka, konsistensi unsur temuan serta Reviu atas Kertas Kerja Pemeriksaan dan menyusun KKP secara Elektronik ke dalam portal Sistem Aplikasii Pemeriksaan Laporan Keuangan (SiAP LK).

Menutup sambutannya, Anggota I BPK berpesan agar BPK terus menunjukkan bahwa BPK dapat memberikan hasil yang terbaik yang bisa BPK berikan baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun dalam pelaporan.

Selain Anggota I BPK, turut hadir pada kegiatan tersebut Auditor Utama Keuangan Negara I, Auditor Utama Investigasi, para Kepala Auditorat, Ketua Tim Pemeriksa dan Anggota Tim Pemeriksa di lingkungan AKN I

Bagikan konten ini: