BERITA UTAMA

Pemerintah Menyampaikan Tanggapan atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2016

Selasa, 9 Mei 2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Exit Meeting dan Penyerahan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, di Auditorium Kantor Pusat BPK.

Penyerahan Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan dilakukan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, di dampingi oleh Anggota II BPK, Agus Joko Pramono serta Anggota III BPK, Achsanul Qosasi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta dihadiri oleh pejabat di lingkungan BPK dan pejabat di lingkungan kementerian dan lembaga.

Kegiatan ini dilaksanakan setelah BPK melaksanakan rangkaian kegiatan penyusunan dan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/ Lembaga (LKKL), dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2016 meliputi beberapa temuan pemeriksaan yaitu sistem pengendalian intern, dan beberapa temuan pemeriksaan kepatuhan. Temuan tersebut diungkapkan dalam konsep laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan untuk memperoleh tanggapan dan action plan.

Temuan hasil pemeriksaan yang berkaitan dengan Sistem Pengendalian Intern antara lain kelemahan sistem informasi penyusunan LKPP, LKKL dan LKBUN di tahun 2016, ketidakakuratan penyajian catatan fisik Saldo Anggaran Lebih (SAL), ketidakkonsistenan pengenaan tarif pajak perhitungan PPh Migas masih menimbulkan permasalahan, kelemahan pengendalian intern dalam penatausahaan piutang perpajakan, kelemahan dalam pencatatan persediaan, kelemahan penatausahaan pencatatan aset tetap dan aset tak berwujud, serta kelemahan dalam pengendalian pengelolaan belanja dan hutang subsidi.

Hasil-hasil pemeriksaan terhadap kepatuhan antara lain adalah adanya ketidakpatuhan kementerian lembaga dalam penegelolaan PNBP, ketidakpatuhan penerbitan surat tagihan pajak, ketidakpatuhan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, ketidakpatuhan kementerian/ lembaga dalam pengelolaan hibah langsung serta ketidakpatuhan kementerian/lembaga dalam penganggaran pelaksanaan dan pertanggungjawaban.

Konsep laporan BPK atas LKPP Tahun 2016 menunjukan permasalahan-permasalahan yang signifikan seperti permasalahan piutang perpajakan, aset tetap, aset tidak berwujud serta hutang subsidi, BPK mengharapakan setelah penyampaian tanggapan dan action plan permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilakukan koreksi dan didukung dengan dokumen-dokumen yang memadai.

Sementara itu Menteri Keuangan memberikan tanggapan resmi pemerintah terhadap konsep hasil pemeriksaan BPK mengatakan, terhadap temuan yang berkaitan dengan sistem pengendalian intern, terkait temuan sistem informasi penyusunan LKKL dan LKPP yang belum terintegrasi dalam hal ini pemerintah telah menerapkan aplikasi E-Rekon untuk penyusunan LKKL, dan SPAN untuk penyusunan LKBUN.

Untuk temuan terkait program subsidi, pemerintah akan menerapkan strategi manajemen pengedalian resiko agar anggaran dapat berfungsi sebagai alat pengendali belanja dan atau penyaluran subsidi. Selain itu pemerintah juga akan menyusun rencana penyelesaian seluruh hutang subsidi sebagai komitmen pemerintah untuk menyelesaikan hutang subsidi dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Terkait penatausahaan piutang perpajakan, pemerintah telah menerapkan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), yang merupakan sistem informasi terintegrasi untuk penatausahaan piutang pajak.

Terkait temuan mengenai barang persediaan dan aset tetap, pemerintah senantiasa melakukan pembinaan penatausahaan dan pencatatan akuntansi atas BMN.

Terkait temuan penatausahaan PNBP di kementerian dan lembaga, pemerintah akan melakukan kajian terhadap sistem dan kebijakan PNBP serta berkoordinasi dengan DPR untuk proses penyelesaian RUU PNBP.

Bagikan konten ini: