SIARAN PERS

Pengawasan Atas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Perlu Dilakukan Secara Optimal

» Format PDF

Luwu, Rabu (3 September 2014) – Dalam rangka mendorong optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Atas Keuangan Negara dan Keuangan Daerah pada hari ini (3/9) di Ruang Pola Andi Kambo, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan Narasumber Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Dr. Abdul Latief, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Luwu, Ir. H. Mudzakkar, Wakil Ketua Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan : 1) memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalam pengelolaan keuangan negara; 2) membangun kesamaan pandangan mengenai hakikat dan ruang lingkup keuangan negara/daerah; 3) Menyerap berbagai permasalahan dalam pengelolaan keuangan Negara/daerah.

Pengertian keuangan negara berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dinyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Kekayaan negara yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) tersebut adalah kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.

Pengelolaan keuangan negara secara jelas diatur dalam pasal 3 dan pasal 7 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Dari uraian tersebut maka pengawasan pengelolaan keuangan negara menjadi suatu keharusan.

Praktek pengawasan pengelolaan keuangan negara secara internal dilakukan oleh Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pengawasan keuangan negara oleh BPK dilakukan melalui pemeriksaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23 E UUD 1945. Adapun pengawasan yang dilakukan oleh DPR antara lain dilakukan melalui pengawasan pelaksanaan APBN dan pembahasan laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit oleh BPK.

Banyaknya pejabat daerah mulai dari gubernur, walikota, dan bupati yang terlibat kasus korupsi bukan tidak mungkin akan terus menjalar kepada pejabat di bawahnya, termasuk para kepala desa, khususnya dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang antara lain mengatur bahwa setiap desa di seluruh Indonesia akan memperoleh anggaran.

Terkait dengan terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Abdul Latief berharap agar para kepala desa dan perangkat desa benar-benar dapat memahami peraturannya dan melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Adapun A. P. A. Timo Pangerang menjelaskan bahwa anggaran penyelenggaraan pemerintah desa bersumber dari APBN dan APBD dan merupakan obyek pemeriksaan BPK. Untuk itu, A.P.A. Timo Pangerang berharap para kepala desa dapat mengelola keuangan desa dengan baik agar terhindar dari jeratan hukum. Sedangkan Muh. Yusuf Sommeng yang menjelaskan mengenai tata kelola keuangan desa menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatusahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan dengan baik

Bagikan konten ini: