SIARAN PERS

Penjelasan BPK terkait Pemberitaan Proyek Infrastruktur

» unduh pdf

Jakarta, Senin (22 Oktober 2018) – Menanggapi pemberitaan di media terkait proyek infrastruktur, Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. BPK tidak pernah membuat pernyataan seperti yang disampaikan dalam judul maupun isi pemberitaan di rmol.co pada tanggal 19 Oktober 2018.
  2. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) telah merealisasikan belanja infrastruktur selama tahun 2015, 2016 dan 2017 seluruhnya sebesar Rp289,93 Triliun dan tidak ditemukan adanya infrastruktur yang mangkrak.
  3. BPK mengapresiasi semua program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian PUPR termasuk pembangunan fasilitas Asian Games yang dapat diselesaikan dalam waktu yang terbatas dan dapat dimanfaatkan.
  4. Untuk anggaran belanja infrastruktur tahun 2018, BPK belum melakukan pemeriksaan karena saat ini kegiatan masih berlangsung, dan pemeriksaan dimaksud akan dilakukan pada tahun 2019.

Saat ini, Kementerian PUPR disamping mengerjakan program APBN tahun 2018 juga sedang fokus menyelesaikan program rehabilitasi atas dampak bencana gempa di Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Tengah.

Bagikan konten ini: