SIARAN PERS

Penyerahan IHPS II Tahun 2016 ke DPR: BPK Temukan Permasalahan pada Pengelolaan Rantai Suplai, Pembangunan Pembangkit Listrik, dan Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan

» unduh pdf

Jakarta, Kamis (6 April 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menemukan permasalahan signifikan dalam pemeriksaan atas pengelolaan rantai suplai, percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW, dan penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional Ketenagakerjaan. Temuan tersebut merupakan bagian dari hasil pemeriksaan BPK yang dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2016.

IHPS II Tahun 2016 merupakan ringkasan dari 604 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diselesaikan BPK pada semester II tahun 2016. LHP tersebut meliputi 81 LHP (13%) pada pemerintah pusat, 489 LHP (81%) pada pemerintah daerah dan BUMD, serta 34 LHP (6%) pada BUMN dan badan lainnya. Berdasarkan jenis pemeriksaan, LHP dimaksud terdiri atas 9 LHP (1%) keuangan, 316 LHP (53%) kinerja, dan 279 LHP (46%) dengan tujuan tertentu (PDTT).

Ketua BPK, Harry Azhar Azis, menyerahkan IHPS II Tahun 2016 tersebut kepada Ketua DPR pada hari ini (6/4) di Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam kesempatan itu, dijelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan rantai suplai pada SKK Migas dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada KKKS, belum didukung sistem pengendalian intern yang memadai dan belum dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemeriksaan atas proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW periode 2006-2015, menyimpulkan bahwa PLN belum mampu merencanakan secara tepat dan belum mampu menjamin kesesuaian dengan ketentuan dan kebutuhan teknis yang ditetapkan. Permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain pada pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 NTB Lombok, dan PLTU Kalbar 2 terhenti (mangkrak) serta PLTU Kalbar 1 berpotensi mangkrak. Hal ini mengakibatkan pengeluaran PLN sebesar Rp609,54 miliar dan US$78,69 juta untuk membangun PLTU tersebut tidak memberikan manfaat. PLN juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU sebesar Rp704,87 miliar dan US$102,26 juta.

Sedangkan terkait penyelenggaraan Jaminan Sosial Nasional (JSN) Ketenagakerjaan, masih ada permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya: soal ketidaksinkronan UU No. 24 Tahun 2011 dengan peraturan terkait jaminan sosial, perbedaan manfaat atas berbagai jenis peserta jaminan sosial, serta dualisme makna pensiun dalam program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun.

Temuan lain yang dimuat dalam IHPS II Tahun 2016 adalah temuan hasil pemeriksaan kinerja terkait pengelolaan kas pemerintah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kewenangan dan lingkup, manajemen perencanaan kas, dan pengelolaan saldo kas belum efektif untuk menjamin likuiditas dan optimalisasi kas pemerintah. Salah satunya ditunjukkan dengan adanya 8.251 rekening pemerintah senilai Rp17,97 triliun per 31 Oktober 2016 yang tidak tercatat dalam penatausahaan rekening pemerintah.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: