BERITA UTAMA

Provinsi Nagroe Aceh Darussalam mendapatkan Opini WTP dari BPK

Anggota V BPK, Isma Yatun menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam di Kantor DPRA Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, Banda Aceh pada Senin (12/6).

Anggota V BPK menyerahkan secara langsung LHP ini kepada Ketua DPRA Provinsi Nangroe Aceh Darussalam Tgk. Muharuddin dan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam Zaini Abdullah. Penyerahan dilakukan dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRA Aceh.

Dalam sambutannya, Anggota V BPK mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan maka tahun 2016 ini merupakan tahun kedua bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam memerapkan akuntansi berbasis akrual. Baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.

Dengan penerapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berbasis akrual pemerintah daerah lebih dapat komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, perubahan kekayaan, hasil operasi, realisasi anggaran serta sisa anggaran lebih. Dengan LKPD berbasis akrual ini pemerintah Aceh dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran pembiayaan belanja aceh secara transparan, akuntabel dan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan, pengguna dan pemeriksa laporan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan laporan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan terjadinya kecurangan atau fraud dalam pengelolaan keuanga, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara maka hal ini harus diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya hal ini mungkin mempengaruhi opini atau meungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian opini yang diberikan pemeriksa termasuk opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui atau terjadinya fraud dikemudian hari.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas laporan keuangan pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2016 termasuk implementasi terhadap rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah Aceh maka BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangan pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2016.

BPK masih menemukan beberapa permasalahan meskipun demikian permasalahan tersebut tidak mempangaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.

Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern antara lain penatausahaan persediaan pada Satuan Kerja Perangkat Aceh belum sepenuhnya memadai, pengelolaan aset tetap belum tertib dan pengelolaan dana BOS belum sepenuhnya memadai.

Temuan pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain pembayaran premi Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh menggunakan data kependudukan yang tidak valid sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah, administrasi kontrak belum memadai dan terdapat kelebihan pembayaran pembangunan infratruktur dan landscape Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh.

Bagikan konten ini: