BERITA UTAMA

Rakor BPK RI Tingkatkan Kualitas Hasil Pemeriksaan

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI ) akan melaksanakan Rapat koordinasi (Rakor) internal BPK RI terkait peningkatan kualitas pemeriksaan BPK RI dalam upaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus tindak pidana di bidang pengelolaan Keuangan Negara. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan dalam konferensi pers di kantor BPK RI, 24 September 2014.

Rapat koordinasi pelaksana BPK RI akan dilaksanakan pada 25-26 September 2014 dan diikuti seluruh pejabat eselon 2 di Pusat maupun perwakilan BPK RI, pejabat eselon 3 dan unit-unit yang terkait tugas koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

Rapat koordinasi tersebut akan membahas dan mencari cara untuk mengefektifkan ruang koordinasi antara BPK RI dan APH. Selain itu, dalam upaya meningkatkan kecepatan penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK RI, juga kecepatan dalam memenuhi permintaan APH terkait dengan perhitungan kerugian Negara atau ahli dari BPK RI.

“Tujuannya adalah bagaimana BPK RI dapat mendukung pencegahan dan mempercepat penyampaiaan Hasil Pemeriksaan yang terkait dengan tindak pidana dibidang pengelolaan Keuangan Negara,” tegas Sekjen BPK RI didampingi Plt. Karo Humas dan Kerjasama Internasional BPK RI, Akhsanul Khaq.

Menurut Sekjen BPK RI, rapat koordinasi internal BPK RI ini juga untuk menjawab keinginan APH terkait dengan kecepatan penyelesaian perhitungan kerugian negara yang diajukan APH. Sebelumnya pada 11 Agustus 2014, lanjut Sekjen BPK RI, telah dilaksanakan koordinasi dengan APH untuk mencari ruang meningkatkan koordinasi BPK RI dengan APH. Hal tersebut dalam upaya pencegahan tindak pidana dibidang pengelolaan keuangan Negara, termasuk percepatan penyelesaian perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI.

Disampaikan juga, sesuai dengan Undang-Undang, apabila dalam hasil pemeriksaan BPK RI ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka BPK RI wajib menyampaikannya kepada APH. “Kita juga memiliki hubungan fungsional, terkait kebutuhan perhitungan kerugian negara atau mereka (APH) juga bisa meminta kepada BPK RI melakukan pemeriksaan investigasi,” jelas Hendar Ristriawan.

Bagikan konten ini: