SIARAN PERS

Rapat Koordinasi BPK dengan Lembaga Terkait Menyepakati Pedoman Lindung Nilai (Hedging)

» Format PDF

Jakarta, Rabu (17 September 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (Kemeneg BUMN), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai transaksi lindung nilai (hedging) di Auditorium BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta pada hari ini (17/9). Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut atas rapat koordinasi tentang lindung nilai (hedging) yang dilaksanakan pada 19 Juni 2014 oleh lembaga dimaksud di Auditorium BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua BPK, Dr. H. Rizal Djalil dan dihadiri oleh para Anggota BPK, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Menteri Negara BUMN yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Negara BUMN, Kepala Polri diwakili oleh Kepala Bareskrim, Jaksa Agung diwakili oleh Jampidsus, dan Kepala BPKP diwakili oleh Deputi Bidang Investigasi, serta para pejabat pelaksana BPK.

Rapat koordinasi pada 19 Juni 2014 telah menyepakati bahwa biaya (kerugian) yang ditimbulkan dari transaksi hedging oleh BUMN bukan merupakan kerugian negara, sepanjang transaksi tersebut dilakukan secara konsisten, konsekuen dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang mengaturnya, dan menyepakati pembentukan tim teknis antar lembaga tersebut untuk melakukan review ketentuan dan memperjelas aturan pelaksanaannya serta melakukan sosialisasi secara luas. Implementasi dari hasil rapat koordinasi tersebut, telah dibentuk tim teknis antar lembaga dan disusunnya standard operating procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (hedging).

BPK memfasilitasi rapat koordinasi tentang lindung nilai dengan tujuan mendorong implementasi kebijakan sektor publik yang efektif, dan efisien, serta memberikan peluang peningkatan ekonomi Indonesia. Peran BPK ini sejalan dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebutkan bahwa BPK dapat memberikan pendapat pada pemerintah, dan BUMN. Hal ini juga sejalan dengan misi yang tertuang dalam Rencana Strategis BPK 2011-2015, yaitu memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Praktik seperti ini juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa secara internasional, di mana pada The Accountability Organization Maturity Model, Badan Pemeriksa berfungsi mendorong peningkatan ekonomi, efisiensi, etika, nilai keadilan dan keefektifan.

Dengan adanya pertemuan ini diharapkan bahwa lindung nilai bisa segera diterapkan, karena instrumen lindung nilai sudah disempurnakan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan atas implementasi lindung nilai. Para pelaksana transaksi lindung nilai juga diharapkan untuk tidak ragu lagi dalam melaksanakan tugasnya, karena sebelumnya sudah ada kesepahaman dari berbagai pihak atas biaya (kerugian) yang mungkin terjadi pada saat dilaksanakannya transaksi lindung nilai tersebut. Dengan demikian, dalam waktu dekat dapat diperoleh manfaat nyata dari transaksi lindung nilai berupa penghematan triliunan rupiah, serta berkontribusi dalam mengurangi tekanan rupiah.

Rapat koordinasi ini menyepakati dan menyetujui pedoman atau standard operating procedure (SOP) tentang transaksi lindung nilai (hedging). Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi secara internal di masing-masing lembaga dan koordinasi secara intensif dalam mengimplementasikan pedoman tersebut..

BIRO HUMAS DAN KERJASAMA INTERNASIONAL

Bagikan konten ini: