BERITA UTAMA

Rizal Djalil Terpilih Menjadi Ketua BPK RI

Selasa, 22 April 2014, Sidang Badan BPK RI memutuskan Anggota BPK RI Rizal Djalil terpilih sebagai Ketua BPK RI, menggantikan Hadi Poernomo yang memasuki masa pensiun pada 21 April 2014. Hal ini dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan, pada konferensi pers yang dilakukan 22 April 2014 sore, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

Pemilihan Ketua BPK RI tersebut berdasarkan hasil musyawarah mufakat seluruh Anggota BPK RI, kecuali Anggota BPK RI Ali Masykur Musa yang sedang melakukan ibadah umroh. Pemilihan tersebut sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. “Proses selanjutnya BPK RI akan mengajukan kepada Presiden RI untuk meresmikan Rizal Djalil sebagai Ketua BPK RI yang baru, dan dilakukan pengambilan sumpah oleh Ketua Mahkamah Agung,” jelas Sekjen.

Jabatan Ketua BPK RI tersebut akan dijalani oleh Rizal Djalil sampai Oktober 2014, sesuai dengan jabatan Rizal Djalil sebagai Anggota BPK RI yang dimulai sejak Oktober 2009. Terkait dengan kekosongan posisi Anggota VI BPK RI yang sebelumnya dijabat Rizal Djalil, BPK RI telah menetapkan Anggota III BPK RI Agus Joko Pramono, sebagai Plt. Anggota VI BPK RI. Selain itu, Agus Joko Pramono ditetapkan pula sebagai Ketua Majelis Kehormatan dan Kode Etik (MKKE) menggantikan Hadi Poernomo yang telah memasuki masa purna bhakti.

Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Hendar Ristriawan juga menyampaikan bahwa BPK RI mengapresiasi kepemimpinan Hadi Poernomo selama menjadi Ketua BPK RI. “Kami tidak melihat hal-hal yang bersifat negatif dan berharap kepada Hadi Poernomo untuk tabah menghadapi kasus yang sedang berjalan,” jelasnya.

Disebutkan juga, terkait dengan bantuan hukum kepada Hadi Poernomo, kasus yang melibatkan Hadi Poernomo terjadi pada saat Hadi Poernomo menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, BPK RI tidak memberikan bantuan hukum . Hal ini sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. UU memang memberikan jaminan dalam bentuk bantuan hukum kepada BPK RI kalau dalam pelaksanaan tugasnya diduga melakukan pelanggaran hukum. “Jadi, UU tersebut akan memberi jaminan hukum pada BPK RI yaitu Ketua/Wakil Ketua/Anggota bahkan mantan Ketua/Wakil Ketua/Anggota BPK RI kalau kasus yang dialami berkaitan dengan tugas yang dijalaninya selama di BPK RI,” tegas Hendar. Namun, menurut Hendar, BPK RI akan tetap memberi dukungan moral kepada Hadi Poernomo dalam menghadapi kasus yang sedang dihadapi.

Bagikan konten ini: