<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Badan Pemeriksa Keuangan</title>
	<atom:link href="http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.bpk.go.id/web</link>
	<description>New BPK: Leading by Example</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Jun 2013 03:03:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.5.1</generator>
		<item>
		<title>BPK RI Berikan Opini WTP DPP kepada Kementerian PU dan Kementerian Kehutanan</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14890</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14890#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 19 Jun 2013 02:44:27 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14890</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 18 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan tahun 2012. Kedua Kementerian tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dari BPK RI.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-14.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-14895" alt="Foto 1" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-14.jpg" width="300" height="225" /></a>Selasa, 18 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Kehutanan tahun 2012. Kedua Kementerian tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dari BPK RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum disampaikan oleh Anggota BPK RI, <b>Ali Masykur Musa</b> kepada Menteri Pekerjaan Umum, <b>Djoko Kirmanto</b> di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta. Ali Masykur Musa menyampaikan pentingnya kementerian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang digunakan. “Kualitas pertanggungjawaban keuangan tercermin dari opini yang BPK RI berikan terhadap laporan keuangan entitas,” ungkapnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kementerian Pekerjaan Umum berhasil meningkatkan kualitas laporan keuangannya, yaitu dari opini Wajar Dengan Pengecualian pada Laporan Keuangan tahun 2011 menjadi WTP DPP pada tahun 2012. “Untuk laporan keuangan Kementerian PU tahun 2012, BPK RI memberikan opini WTP DPP,” jelas Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, <b>Saiful Anwar Nasution</b>.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-31.jpg"><img class="size-full wp-image-14894 alignright" alt="Foto 3" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-31.jpg" width="300" height="225" /></a>Menurutnya, ada dua hal yang menjadi tolak ukur untuk melihat kewajaran Laporan Keuangan Kementerian PU, pertama adalah mengenai Aset. Kementerian PU telah melakukan banyak perbaikan  terkait proses Inventarisasi  dan Penilaian Aset Negara di Kementerian PU. Kedua, besarnya nilai temuan di Kementerian PU (dari jumlah anggaran kementerian PU sebesar Rp67 triliun) dibawah angka <i>Planning Materiality</i>. “Berdasarkan aset dan berdasarkan <i>Planning Materiality</i> yang jauh di angka Rp67 miliar, maka inilah yang menjadi tolak ukur BPK RI memberikan opini atas laporan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara di Kementerian PU,” tegas Anggota BPK RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebelumnya, pada hari yang sama, Ali Masykur Musa menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 kepada Menteri Kehutanan, <b>Zulkifli Hasan</b> di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Dengan opini WTP DPP yang diperoleh saat ini, BPK RI menilai Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan tahun 2012 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, dengan paragraf penjelasan pada akun Persediaan. BPK RI berharap agar permasalahan yang menjadi paragraf penjelasan dalam opini segera diselesaikan.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut, Anggota BPK RI menyampaikan perlunya jajaran kementerian untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan  keuangan negara, sehingga mendapat opini WTP. Pimpinan kementerian diharapkan segera menyusun Rencana Aksi untuk menindaklanjuti permasalahan Sistem Pengendalian Intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-24.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-14892" alt="Foto 2" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-24.jpg" width="300" height="225" /></a><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-4.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-14893" alt="Foto 4" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-4.jpg" width="300" height="225" /></a></p>
<p style="text-align: justify;">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14890</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPK RI Serahkan LKKL Tahun 2012 Kepada 19 Kementerian/Lembaga</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14882</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14882#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Jun 2013 02:42:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14882</guid>
		<description><![CDATA[Senin, 17 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2012 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I kepada 19 Kementerian/Lembaga di Kantor BPK RI, Jakarta. Auditorat Keuangan Negara I memiliki bidang tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-13.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-14884" alt="Foto 1" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-13.jpg" width="300" height="225" /></a>Senin, 17 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2012 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I kepada 19 Kementerian/Lembaga di Kantor BPK RI, Jakarta. Auditorat Keuangan Negara I memiliki bidang tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.</p>
<p style="text-align: justify;">Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, <b>Hadi Poernomo</b>, kepada para pimpinan kementerian/lembaga didampingi oleh Anggota BPK RI, <b>Moermahadi Soerja Djanegara</b> dan Auditor Utama Keuangan Negara I, <b>Gatot Supiartono. </b>Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan antara lain, LHP atas Laporan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Intelijen Negara.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil pemeriksaan BPK RI atas LKKL tahun 2012 menunjukan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pada kementerian/lembaga. Hal ini dapat dilihat dari opini yang BPK RI berikan kepada kementerian/lembaga mengalami peningkatan dari tahun lalu. Pada LKKL Tahun 2012 ini, sebanyak 15 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 4 kementerian/lembaga yang masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).</p>
<p style="text-align: justify;">Dari seluruh pemeriksaan LKKL Tahun 2012, BPK RI masih menemukan permasalahan yang sama dan terus berulang terjadi pada setiap pemeriksaan laporan keuangan pada kementerian /lembaga. Sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012, permasalahan tersebut yaitu kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan belanja yang perlu mendapat perhatian dan segera dibenahi oleh pimpinan kementerian/lembaga.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-22.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-14883" alt="Foto 2" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-22.jpg" width="300" height="225" /></a>Kelemahan tersebut mengakibatkan penyalahgunaan dan penyimpangan realisasi belanja yang berpotensi merugikan negara. Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan BPK RI menemukan adanya realisasi belanja terindikasi fiktif, duplikasi pembayaran, kelebihan pembayaran pekerjaan.</p>
<p style="text-align: justify;">Selain itu,  kelemahan yang lain adalah pembayaran pekerjaan yang melebihi tingkat penyelesaian pekerjaan, barang hasil pengadaan yang tidak tercatat oleh pengelola barang dan tidak tercatatnya nilai belanja barang yang menambah nilai aset oleh operator Simak BMN.</p>
<p style="text-align: justify;">BPK RI juga melihat permasalahan lain dalam pemeriksaan LKKL Tahun 2012 yang perlu mendapat perhatian, antara lain permasalahan yang terkait penatausahaan aset tetap, kesesuaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penatausahaan hibah, pemanfaatan barang milik negara, dan peran Aparat Pengawasan pemerintah (APIP).</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14882</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPK RI Temukan Permasalahan pada PPh Migas dan Bantuan Sosial</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14874</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14874#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2013 09:36:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14874</guid>
		<description><![CDATA[Badan Pemeriksa Keuangan RI masih menemukan permasalahan yang berulang atau permasalahan yang sama seperti tahun sebelumnya dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012, antara lain pada penerimaan PPh Migas dan belanja Bantuan Sosial. BPK mengharapkan peran DPD RI untuk membantu pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-12.jpg"><img class="size-full wp-image-14875 alignleft" alt="Foto 1" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-12.jpg" width="300" height="225" /></a>Badan Pemeriksa Keuangan RI masih menemukan permasalahan yang berulang atau permasalahan yang sama seperti tahun sebelumnya dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012, antara lain pada penerimaan PPh Migas dan belanja Bantuan Sosial. BPK mengharapkan peran DPD RI untuk membantu pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami berharap DPD RI dapat membantu tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP oleh pemerintah sehingga tidak ada masalah yang sama atau temuan berulang pada tahun berikutnya dan kualitas LKPP dapat terus ditingkatkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua BPK RI, <b>Hadi Poernomo</b> dalam acara Penyampaian Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPP Tahun 2012 kepada DPD RI, di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta, 13 Juni 2013.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait PPh Migas, BPK masih menemukan permasalahan berulang pada penerimaan PPh Migas selama tiga tahun terakhir. Sampai saat ini, pemerintah belum melaksanakan amandemen <i>Production Sharing Contact</i> (PSC) terhadap KKKS yang menggunakan <i>tax treaty</i> dalam perhitungan PPh Migas yang dibayarkan kepada Negara. “BPK mengharapkan segera dilakukan amandemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan Negara dari PPh Migas, yang tahun 2012 minimal sebesar Rp1,30 triliun,” jelas Hadi Poernomo.</p>
<p style="text-align: justify;">Sedangkan terkait belanja Bantuan Sosial, BPK masih menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja Bantuan Sosial sebesar Rp31,66 triliun. Berdasar pada permasalahan yang ada dan sesuai dengan hakikat belanja bantuan sosial untuk membantu masyarakat agar tidak timbul masalah sosial, Ketua BPK berpendapat agar pemerintah perlu menetapkan klasifikasi anggaran dalam DIPA sesuai ketentuan.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/en/wp-content/uploads/2013/06/Foto-21.jpg"><img class="alignright" alt="Foto 2" src="http://www.bpk.go.id/en/wp-content/uploads/2013/06/Foto-21.jpg" width="300" height="225" /></a>“Pemerintah perlu memberikan sanksi tegas kepada pelanggaran penggunaan Bantuan Sosial, membuat aturan lebih tegas tentang kriteria penggunaan belanja bantuan sosial, mekanisme pertanggungjawaban serta perlakuan sisa dana bantuan sosial pada akhir tahun,” tambah Ketua BPK.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK menyatakan bahwa LKPP tahun 2012 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sama seperti opini yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2011. LHP atas LKPP tahun 2012 tersebut diserahkan kepada Ketua DPD RI, <b>Irman Gusman</b> dan disaksikan para anggota DPD RI, Wakil Ketua BPK RI, <b>Hasan Bisri</b>, para Anggota BPK RI dan pejabat di lingkungan BPK RI.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua BPK juga menyampaikan apresiasi atas perbaikan signifikan yang telah dilakukan pemerintah. Pemerintah telah melakukan peningkatan ketertiban dalam inventarisasi, penilaian, dan pencatatan Aset Tetap dan Aset Lainnya. Kerja keras pemerintah juga terlihat dari opini pada kementerian Negara/lembaga yang mengalami peningkatan. Dari 67 kementerian/lembaga pada 2011 yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WTP)  menjadi 69 kementerian/lembaga pada 2012.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14874</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SBY Akui Pengadaan Barang dan Jasa Sumber Penyimpangan</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14841</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14841#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2013 01:54:02 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ian</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14841</guid>
		<description><![CDATA[Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti empat hal yang menjadi sumber penyimpangan keuangan negara, yakni pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, pajak, dan perizinan. &#8220;Saya masih tetap mengindikasi, selama sembilan tahun saya menjadi presiden, penyimpangan penggunaan uang negara lebih terpusat pada sejumlah hal,&#8221; ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyoroti empat hal yang menjadi sumber penyimpangan keuangan negara, yakni pengadaan barang dan jasa, bantuan sosial, pajak, dan perizinan.</p>
<p>&#8220;Saya masih tetap mengindikasi, selama sembilan tahun saya menjadi presiden, penyimpangan penggunaan uang negara lebih terpusat pada sejumlah hal,&#8221; ujarnya di Istana Negara, Jakarta, kemarin, saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2012 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).</p>
<p>Ia menambahkan, &#8220;Banyak sekali pimpinan daerah yang harus diperiksa penegak hukum karena perizinan, juga pengadaan barang dan jasa.&#8221; Menurutnya, masukan dari BPK dapat menjadi masukan bagi pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangannya lebih baik lagi di masa mendatang. &#8220;Yang kita sentuh, kita perbaiki ini hulu dari penggunaan keuangan negara. Sistemnya, mekanismenya,&#8221; kata dia.</p>
<p>SBY optimistis jika bagian hulu diperbaiki, wilayah hilir pun akan membaik. Dengan begitu, kasus-kasus yang ditangani oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan bisa berkurang.</p>
<p>Ketua BPK Hadi Poernomo pada kesempatan itu memberikan buku LHP-LKPP Tahun 2012, yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN oleh pemerintah. Untuk 2012, BPK kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian seperti tahun sebelumnya.</p>
<p>Hadi menyebutkan ada kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Alhasil, realisasinya membengkak Rp11,37 triliun untuk selain belanja pegawai.</p>
<p>Kemudian, terdapat belanja barang dan belanja modal yang berindikasi merugikan negara Rp546,01 miliar, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan Rp240,16 miliar. Juga pembayaran Rp1,31 triliun, yang tidak sesuai realisasi fisik.</p>
<p>BPK juga menemukan belanja bantuan sosial yang digunakan untuk pengadaan sarana/prasarana dan belanja operasional satker pemerintah pusat dan daerah.</p>
<p><strong>Media Indonesia</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14841</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>SKK Migas Melanggar UU Keuangan Negara dan UU Konstitusi</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14839</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14839#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 13 Jun 2013 01:49:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ian</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14839</guid>
		<description><![CDATA[Polemik antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan lembaga Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) terkait penggunaan anggaran lewat APBN atau tidak, kian memanas. BPK mencatat telah terjadi kesalahan dalam pendanaan SKK Migas sebesar Rp1,6 triliun lantaran memotong langsung dari pendapatan hulu migas tanpa melalui mekanisme APBN. Sementara Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Polemik antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan lembaga Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) terkait penggunaan anggaran lewat APBN atau tidak, kian memanas. BPK mencatat telah terjadi kesalahan dalam pendanaan SKK Migas sebesar Rp1,6 triliun lantaran memotong langsung dari pendapatan hulu migas tanpa melalui mekanisme APBN.</p>
<p>Sementara Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menyatakan bahwa tidak akan mempermasalahkan anggaran operasional dari lembaga yang dipimpinnya. &#8220;Anggaran operasional SKK Migas sebesar Rp 1,6 triliun mau lewat APBN ataupun lewat mana silakan saja. Karena yang membuat aturan tersebut kan Kementerian Keuangan. Jadinya buat kami itu terserah saja yang penting berupa uang bukan kertas atau pun daun,&#8221; tukas Rudi di Jakarta, Rabu (12/6).</p>
<p>Namun, Rudi mengakui bahwa kecurigaan BPK terhadap SKK Migas mengenai anggaran patut diapresiasi. Pasalnya, tugas BPK harus curiga karena kalau tidak curiga maka itu yang bermasalah. Menurut dia, anggaran yang telahdigunakan oleh SKK Migas merupakan turunan aturan dari BP Migas yang dibiayai dari pendapatan migas sebesar 2%. &#8220;Namun, saat ini SKK Migas hanya menggunakan 0,4-0,6% dari pendapatan sektor migas. Kalau disebut pemborosan, mana yang boros. Disuruh menggunakan 1%, tapi kami menggunakan hanya 0,4-0,6%,&#8221; tandas dia.</p>
<p>Menanggapi polemik tersebut, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, sejak awal keberadaan SKK Migas tidak ada bedanya dengan BP Migas sehingga apa pun yang dilakukan SKK Migas pastinya telah melanggar UU Konstitusi. &#8220;Ada 17 pasal yang dicabut Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai BP Migas termasuk mengenai anggaran. Jadi, anggaran yang diterima SKK Migas dari pendapatan hulu migas adalah melanggar UU, baik UU Keuangan Negara maupun UU Konstitusi&#8221; tegas Kurtubi kepada Neraca, Rabu.</p>
<p>Bahkan, Kurtubi menilai bahwa kinerja SKK Migas tidak begitu berarti dalam perkembangan industri migas. Hal tersebut dapat dilihat dari lifting yang selalu tidak mencapai target dan cost recovery yang naik. &#8220;SKK Migas tidak berhasil memaksa KKKS untuk memproduksi migas melebihi dari target lifting. Artinya tidak ada gunanya keberadaan SKK Migas,&#8221; kata dia.</p>
<p>Kurtubi menduga telah terjadi kebohongan publik terkait dengan sosialiasasi UU migas yang dilakukan BP Migas sebelum menjadi SKK Migas. &#8220;Pada November 2012, dicurigai memasang iklan yang berisi kebohongan publik terkait dengan UU Migas. Padahal UU tersebut telah dicabut oleh MK,&#8221; ungkap Kurtubi.</p>
<p>Untuk itu, Kurtubi meminta kepada BPK untuk mengaudit keuangan dari SKK Migas. &#8220;SKK Migas itu tidak punya komisaris hingga pertanggungjawaban keuangannya tidak jelas. Artinya, peran BPK harus mengaudit keuangan dari SKK Migas agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan negara,&#8221; tegas dia.</p>
<p>Hal senada dipaparkan pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurut dia, apa yang disampaikan Ketua BPK itu merupakan hal yang benar di dalam mata hukum tata negara. Seharusnya anggaran SKK Migas berasal dari APBN, dimana APBN mengatur tentang anggaran kementerian atau kelembagaan. &#8220;SKK Migas sebagai instansi pemerintah harus menuruti aturan hukum yang berlaku di negara ini. Semua lembaga pemerintah dibiayai oleh APBN,&#8221; kata dia kepada Neraca, Rabu.</p>
<p>Margarito menuturkan, anggaran yang terjadi di SKK Migas memang menyalahi UU Keuangan Negara Pasal 3 ayat 5. Pembiayaan maupun pendanaan lembaga pemerintah harus melalui mekanisme yang diatur negara dan aturan pengganggaran ini terdapat di APBN. &#8220;Penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa melalui mekanisme APBN, bertentangan dengan UU Keuangan Negara pasal 3 ayat 5,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Menurut Margarito, berdasarkan hukum tata negara, tidak boleh ada satu pun lembaga pemerintah yang membiayai anggaran sendiri, melainkan harus melalui mekanisme APBN. Semua anggaran kementerian atau lembaga pemerintah diatur dalam APBN hingga bisa dikelola dengan baik.</p>
<p>&#8220;SKK Migas itu merupakan lembaga pemerintah hingga sudah semestinya anggaran yang digunakan melalui mekanisme APBN, namun akan berbeda apabila SKK Migas lembaga non pemerintah. Tapi, SKK Migas merupakan lembaga pemerintah dan harus menuruti aturan mekanisme APBN,&#8221; ungkap Margarito.</p>
<p>Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam membenarkan BPK kalau pendapatan non pajak harus melalui skema APBN, bukan malah dikelola SKK Migas seperti beberapa tahun silam. Pasalnya, kata Arif, tindakan SKK Migas itu jelas telah melanggar UU Keuangan Negara yang mennyatakan semua pendapatan negara yang dikelola sebuah instansi atau badan harus melalui mekanisme APBN.</p>
<p>Selain itu, lanjut dia, pendapatan non pajak seperti itu seringkali diselewengkan untuk hal-hal yang tidak penting. Apalagi seperti saat ini ketika menjelang pemilu, ia menghawatirkan kalau tidak melalui skema APBN pendapatan non pajak itu akan digunakan untuk kepentingan politik.</p>
<p>Dia juga sangat menyayangkan mengapa pemerintah terkesan membiarkan hal itu terjadi, karena sejak awal harusnya pemerintahan tegas menyatakan pendapatan itu harus dikelola negara melalui APBN. &#8220;Dan itu jadi tanggungjawab Menteri Keuangan, apakah berkomitmen dan berani untuk tidak lagi membiarkan hal itu,&#8221; kata Arif.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14839</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>LKPP Dinilai WDP</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14836</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14836#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2013 10:00:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ian</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14836</guid>
		<description><![CDATA[Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu pengecualian yang dimaksud adalah adanya ketidaksesuaian realisasi fisik belanja barang dan belanja modal. Negara dirugikan sebesar Rp1,31 triliun. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ketika menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPP oleh BPK kepada DPR di Jakarta, Selasa [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2012 Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Salah satu pengecualian yang dimaksud adalah adanya ketidaksesuaian realisasi fisik belanja barang dan belanja modal. Negara dirugikan sebesar Rp1,31 triliun. Hal tersebut disampaikan Ketua BPK Hadi Poernomo ketika menyerahkan laporan hasil pemeriksaan LKPP oleh BPK kepada DPR di Jakarta, Selasa (11/6).</p>
<p>NERACA</p>
<p>Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan bahwa pada umumnya proses pelelangan belanja modal yang masuk dalam angka tersebut tidak mengikuti ketentuan, atau fisik yang lebih kecil daripada yang diperjanjikan dalam kontrak. &#8220;Oleh karena itu kami katakan ada mengindikasikan kerugian negara,&#8221; kata Hasan.</p>
<p>Dalam laporan BPK juga, ditemukan penggunaan belanja barang dan belanja modal yang melanggar peraturan atau ketentuan yang berlaku, sehingga berindikasi merugikan nbegara sebesar Rp546 miliar, di antaranya sebesar Rp240 miliar belum dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Selain itu, BPK menemukan bahwa pemerintah lemah dalam pengendalian atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran sehingga terjadi pelampauan atas padu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja selain belanja pegawai sebesar Rp11,37 triliun.</p>
<p>Kelemahan LKPP juga terlihat dari belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,91 triliun yang masih mengendap di rekening pihak ketiga atau rekening penampungan kementerian/lembaga dan tidak disetor ke kas negara.</p>
<p>Anggota BPK Ali Masykur Musa menjelaskan bahwa dana sebesar Rp1,91 triliun tersebut sudah cair tetapi belum disalurkan. &#8220;Ada kecenderungan memang yang penting dicairkan dulu, tapi pelaksanaannya nomor dua. Ini menurut pandangan BPK cara yang tidak tepat,&#8221; kata Ali.</p>
<p>Kedua, lanjut Ali, tiap tahun bantuan sosial itu selalu naik, baik dari akumulasi maupun prosentase atas seluruh belanja. Menurutnya, sebaiknya anggaran bantuan sosial tersebut masuk di anggaran masing-masing kementerian/lembaga. &#8220;Karena temuan kita, bansos itu untuk risiko sosial, tapi temyata juga untuk dibelanjakan barang. Atas itu semua, kita mendapatkan kebijakan sistem penganggaran bansos itu tidak tepat sasaran,&#8221; jelas Ali.</p>
<p>Sementara Hadi mengatakan bahwa BPK menemukan adanya belanja bantuan sosial yang digunakan untuk pengadaan sarana prasarana dan belanja operasional satker Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. BPK selalu mengungkapkan adanya kelemahan pengendalian dalam belanja bantuan sosial.</p>
<p>&#8220;Pemerintah telah memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan sosial, namun dalam pemeriksaan tahun 2012, BPK masih menemukan permasalahan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja bantuan sosial sebesar Rp31,66 triliun. Sebagian masalah tersebut ada yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan,&#8221; jelas dia. Belanja bantuan sosial sudah menjadi temuan rutin BPK yang sering sekali diulang. Berdasarkan data realisasi anggaran, jumlah anggaran bantuan sosial selama lima tahun terakhir terus meningkat. Pada tahun 2008 realisasi belanja bantuan sosial sebesar Rp57,74 triliun, sementara pada 2012 meningkat menjadi Rp75,62 triliun atau 94% dari anggarannya sebesar Rp80,72 triliun. &#8220;Khusus belanja bantuan sosial untuk pengadaan sarana prasarana pendidikan dan biaya operasional satker Pemerintah Daerah, Pemerintah perlu memperbaiki klasifikasi anggaran belanja bantuan sosial sesuai ketentuan, dan perlu mengkaji kembali mekanisme terbaik dalam penyaluran biaya investasi dan operasional pendidikan, apakah melalui transfer daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus,&#8221; kata Hadi.</p>
<p><strong>Harian Ekonomi Neraca</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14836</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Dana Rp 1,91 Triliun Mengendap di Pihak Ketiga</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14834</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14834#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2013 09:53:10 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ian</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14834</guid>
		<description><![CDATA[Dana bantuan sosial senilai Rp 1,91 triliun yang semestinya disalurkan pada tahun ini mengendap di pihak ketiga. Informasi ini merupakan salah satu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyampaikan laporan tersebut pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (11/6). &#8220;Bantuan [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Dana bantuan sosial senilai Rp 1,91 triliun yang semestinya disalurkan pada tahun ini mengendap di pihak ketiga. Informasi ini merupakan salah satu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2012.</p>
<p>Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menyampaikan laporan tersebut pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Jakarta, Selasa (11/6).</p>
<p>&#8220;Bantuan sosial menjadi temuan berulang dalam audit BPK. Berdasarkan data laporan realisasi anggaran, jumlah anggaran bantuan sosial selama lima tahun terakhir, 2008-2012, terus meningkat Pada tahun 2008, realisasi belanja bantuan sosial adalah Rp 57,74 triliun. Tahun 2012, realisasinya menjadi Rp 75,62 triliun atau 93,69 persen dari anggaran sebesar Rp 80,72 triliun,&#8221; kata Hadi.</p>
<p>Dari realisasi sebesar Rp 75,62 triliun itu, Hadi melanjutkan, sebesar Rp 1,91 triliun di antaranya sudah cair, tetapi tidak disalurkan. Sudah begitu, dana itu belum juga dikembalikan ke kas negara per 31 Desember 2012.</p>
<p>Wakil Ketua BPK Hasan Bisri dalam wawancara menambahkan, dana tersebut mengendap disejumlah tempat. Di antaranya adalah di rekening kementerian dan lembaga negara, di rekening pihak ketiga, di bank, dan di kantor pos.</p>
<p>Di samping mengendap, persoalan dana bantuan sosial juga menyangkut ketidaksesuaian dengan sasaran. Nilainya mencapai Rp 269,98 miliar. Misalnya adalah dana bantuan sosial digunakan untuk pengadaan sarana-prasarana dan belanja operasional satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah.</p>
<p>&#8220;Ini tidak sesuai dengan hakikat belanja bantuan sosial, yaitu untuk membantu masyarakat agar tidak timbul masalah sosial,&#8221; kata Hadi.</p>
<p>Secara umum, dana bantuan sosial tahun 2012 yang dinilai BPK bermasalah mencakup anggaran senilai Rp 31,66 triliun atau hampir separuh realisasi anggaran. Permasalahan meliputi penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Sebagian di antaranya ada yang berpengaruh terhadap kewajaran laporan keuangan.</p>
<p>Atas hah tersebut BPK merekomendasikan agar pemerintah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran penggunaan bantuan sosial dan membuat aturan lebih tegas tentang kriteria penggunaannya.</p>
<p><strong>Kompas</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14834</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPK : PEMBIAYAAN SKK MIGAS TAK MELALUI APBN</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14832</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14832#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2013 09:49:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ian</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari Media]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14832</guid>
		<description><![CDATA[Pembiayaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas), tak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak 2002 hingga 2012. &#8220;Jika tak melalui APBN, berarti melangkahi parlemen,&#8221; kata anggota BPK, Hasan Bisri, seusai pemaparan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 di Gedung Parlemen kemarin. Akibat dari [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p>Pembiayaan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), yang kini menjadi Satuan Kerja Khusus Migas (SKK Migas), tak pernah menggunakan mekanisme APBN sejak 2002 hingga 2012. &#8220;Jika tak melalui APBN, berarti melangkahi parlemen,&#8221; kata anggota BPK, Hasan Bisri, seusai pemaparan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2012 di Gedung Parlemen kemarin.</p>
<p>Akibat dari pola pembiayaan yang tak menggunakan mekanisme APBN, kata Hasan, terdapat permasalahan dalam pemungutan pajak di SKK Migas. &#8220;Hak negara yang tidak terpungut dari pajak SKK Migas pada 2010 sebesar Rp 4 triliun, pada 2011 sebesar Rp 3,05 triliun, dan pada 2012 sebesar Rp 1,3 triliun.&#8221;</p>
<p>Hasan menilai, karena SKK Migas adalah lembaga negara, postur penerimaan dan belanjanya harus masuk APBN dulu. Jika semua instansi yang memperoleh pendapatan meminta sejumlah biaya operasional, kata dia, Direktorat Jenderal Pajak akan meminta porsi paling besar. &#8220;Terus, dari mana DPR, BPK, dan kementerian lainnya dapat anggaran?&#8221; kata Hasan mempertanyakan. Dia menambahkan, mekanisme pembiayaan langsung tanpa mekanisme APBN bukanlah cara bernegara yang baik.</p>
<p>BPK juga berharap pemerintah segera melaksanakan amendemen production sharing contract (PSC) terhadap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang menggunakan Tax Treaty dalam penghitungan pajak penghasilan migas yang dibayarkan kepada negara. Jika hal tersebut dilakukan, BPK yakin langkah ini akan mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil migas dan PPh Migas.</p>
<p>Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, selama ini pemerintah membiayai BP Migas dari penggunaan langsung penerimaan migas tanpa melalui mekanisme APBN. Tahun lalu, total penerimaan negara dari sektor hulu migas yang digunakan langsung SKK Migas tanpa melalui mekanisme APBN sebesar USS 34,93 miliar.</p>
<p>Menurut Hadi, penggunaan langsung pendapatan negara untuk membiayai kegiatan atau lembaga pemerintah tanpa mekanisme APBN bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara. &#8220;Khususnya Pasal 3 ayat 5.&#8221;</p>
<p>BPK, kata dia, berharap segera dilakukan amendemen PSC untuk mencegah berkurangnya penerimaan negara dari bagi hasil migas dan PPh Migas. Badan Pemeriksa juga mengusulkan agar pemerintah segera mengajukan undang-undang yang mengatur tentang fungsi dan tugas SKK Migas.</p>
<p>Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, menyatakan mekanisme pembiayaan SKK Migas meneruskan prosedur yang dilakukan PT Pertamina (Persero) dengan mendapatkan retensi setara dengan 2 persen dari penerimaan migas untuk biaya pengelolaan. &#8220;Sejak BP Migas lahir di tahun 2001, retensi diturunkan menjadi satu persen saja,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Kendati demikian, selama BP Migas bekerja, bahkan retensi dari penerimaan migas tidak sepenuhnya.&#8221;Yang terpakai seringnya hanya 0,6 sampai 0,8 persen,&#8221; kata Rudi.</p>
<p>Dia mengatakan, SKK Migas telah mengajukan dana kepada Kementerian Keuangan agar penganggarannya dibuat seperti kementerian dan lembaga lainnya. Adapun untuk tahun ini, hal itu belum bisa, dilakukan karena penganggaran sudah berjalan. Pembiayaan dari dalam dan luar APBN dinilai bukan masalah. &#8220;Selama semuanya dapat dipertanggungjawabkan dan yang keluar uang, bukan kertas,&#8221; kata Rudi.</p>
<p><strong>Koran Tempo</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14832</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPK RI Berikan Opini WDP Atas LKPP Tahun 2012</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14868</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14868#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2013 09:27:18 +0000</pubDate>
		<dc:creator>uchie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dari BPK]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14868</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 12 Juni 2013, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta. Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2012, BPK RI menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-11.jpg"><img class="size-full wp-image-14871 alignleft" alt="Foto 1" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-11.jpg" width="300" height="225" /></a>Rabu, 12 Juni 2013, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, <b>Hadi Poernomo</b>, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada Presiden RI, <b>Susilo Bambang Yudhoyono</b>, di Istana Negara, Jakarta.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2012, BPK RI menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas LKPP Tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan opini <b>Wajar Dengan Pengecualian</b>.</p>
<p style="text-align: justify;">Disamping permasalahan yang mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan perhatian khusus atas pengelolaan penerimaan dan belanja negara pada tahun 2012. Di sisi penerimaan, penerimaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sangat mendominasi penerimaan negara, namun jika dilihat dari penerimaan pajak selama periode lima tahun  terakhir yaitu tahun 2008 s.d 2012, realisasi penerimaan pajak tahun 2009 s.d 2012 tidak mencapai target dan hanya berkisar 94,31% &#8211; 97,26% dari target APBN-P.</p>
<p style="text-align: justify;">Hanya penerimaan pajak tahun 2008 yang melebihi target mencapai 106,84% dari target APBN-P. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2012 sebesar Rp 835,83 triliun atau kurang Rp 49,20 triliun dari target APBN-P sebesar Rp 885,03 triliun. Tidak tercapainya target penerimaan pajak antara lain karena sampai saat ini, pemerintah belum mengimplementasikan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP).</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-21.jpg"><img class="alignright size-full wp-image-14870" alt="Foto 2" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-21.jpg" width="300" height="225" /></a>Di sisi belanja, BPK RI masih melihat penumpukan belanja pada akhir tahun 2012. Nilai realisasi belanja tertinggi terjadi pada bulan Desember 2012 sebesar Rp 276,85 triliun atau lebih dari dua kali rata-rata nilai serapan per bulan tahun 2012 sebesar Rp 124,15 triliun.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2012, BPK RI juga melakukan reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal. Hasil reviu atas kriteria transparansi fiskal menunjukan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memenuhi 45 kriteria dari empat unsur utama transparansi fiskal. Dari 45 kriteria tersebut, 21 kriteria telah dipenuhi, 23 kriteria belum sepenuhnya dipenuhi, dan satu kriteria belum dipenuhi. Satu kriteria transparansi fiskal yang tidak terpenuhi yaitu penyajian secara periodik kepada lembaga legislatif atas pencapaian tujuan program dalam anggaran.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam sambutannya, Ketua BPK RI mengatakan perlunya penerapan elektronik audit (<i>e-audit</i>), yang dapat melakukan <i>link and match</i> antara output sistem informasi kementerian negara/lembaga dengan BPK RI, sehingga dapat ditelusuri, di-cek, di-<i>tracking</i> sejak dini apabila timbul permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu langkah yang dapat diambil pemerintah untuk memperbaiki akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban  keuangan negara adalah melaui dukungan terhadap e-audit dalam bentuk penyediaan dan pengiriman data secara online dari masing-masing satuan kerja ke BPK RI.</p>
<p style="text-align: justify;"><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-3.jpg"><img class="size-full wp-image-14869 alignleft" alt="Foto 3" src="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Foto-3.jpg" width="300" height="225" /></a>Dengan demikian, BPK RI akan lebih cepat mendeteksi secara dini (<i>preventif</i>) apabila terjadi perbedaan perhitungan, kesalahan pelaporan dan selisih penilaian atau pengakuan suatu transaksi, serta mampu mengawasi penganggaran dan pemenfaatannya. “BPK RI berharap <i>e-audit</i> ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah Pusat,” tegas Ketua.</p>
<p style="text-align: justify;">BPK RI berharap agar pemerintah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi temuan pemeriksaan yang berulang, sehingga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara semakin baik.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14868</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>BPK: Wajar Dengan Pengecualian atas LKPP Tahun 2012</title>
		<link>http://www.bpk.go.id/web/?p=14826</link>
		<comments>http://www.bpk.go.id/web/?p=14826#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2013 08:48:23 +0000</pubDate>
		<dc:creator>trie</dc:creator>
				<category><![CDATA[Siaran Pers]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.bpk.go.id/web/?p=14826</guid>
		<description><![CDATA[Jakarta, Selasa (11 Juni 2013) – Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),  Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat   (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara [...]]]></description>
				<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta, </b><b>Selasa</b><b> (</b><b>11 Juni</b><b> 201</b><b>3</b><b>) – </b>Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK),  <b>Drs.</b> <b>Hadi Poernomo, Ak.</b> menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat   (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta pada hari ini (11/6). Dalam penyampaian LHP LKPP tersebut, hadir pula Wakil Ketua dan Anggota BPK serta pejabat pelaksana BPK.</p>
<p>LKPP merupakan bentuk pertangungjawaban pelaksanaan APBN oleh Pemerintah Pusat. LKPP Tahun 2012 meliputi dari Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2012 dan 2011, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.</p>
<p>Sebelum LKPP Tahun 2012 dibahas DPR sebagai pertanggungjawaban APBN Tahun 2012, LKPP tersebut diperiksa BPK. Setelah BPK menerima LKPP tersebut dari Pemerintah, BPK memeriksa LKPP tersebut dan menyampaikan LHP atas LKPP tersebut kepada DPR, DPD, dan juga Pemerintah Pusat.</p>
<p>LHP LKPP Tahun 2012 terdiri dari enam buku, yaitu: (1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksan atas LKPP Tahun 2012; (2) LHP atas LKPP Tahun 2012; (3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) LKPP Tahun 2012; (4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan LKPP Tahun 2012; (5) Laporan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2007-2011; dan (6) Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal Tahun 2012.</p>
<p>BPK memberikan opini “<b>Wajar Dengan Pengecualian”</b> (WDP) atas LKPP Tahun 2012. Opini WDP tersebut sama dengan opini BPK untuk LKPP Tahun 2011. Pengecualian (<i>qualification</i>)<i> </i>pada LKPP Tahun 2012<i> </i>meliputi empat hal sebagai berikut:</p>
<p><strong>1</strong>. Untung atau rugi selisih kurs dari seluruh transaksi yang menggunakan mata uang asing belum dilakukan sesuai Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan terkait yang berpengaruh pada realisasi penerimaan dan/atau belanja;</p>
<p><strong>2</strong>. Kelemahan penganggaran dan penggunaan Belanja Barang, Belanja Modal, dan Belanja Bantuan Sosial, yaitu:</p>
<ul>
<li>Kelemahan pengendalian dan pelaksanaan revisi DIPA sehingga realisasi belanja melampaui DIPA sebesar   Rp11,37 triliun untuk selain Belanja Pegawai;</li>
</ul>
<ul>
<li>Belanja Barang dan Belanja Modal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan berindikasi merugikan negara sebesar Rp546,01 miliar, termasuk yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp240,16 miliar dan</li>
</ul>
<ul>
<li>Pembayaran Belanja Barang dan Belanja Modal di akhir tahun sebesar Rp1,31 triliun tidak sesuai realisasi fisik;</li>
</ul>
<ul>
<li>Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1,91 triliun masih mengendap di rekening pihak ketiga dan/atau rekening penampungan kementerian negara/lembaga dan tidak disetor ke kas negara; dan</li>
</ul>
<ul>
<li>Penggunaan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp269,98 miliar tidak sesuai dengan sasaran.</li>
</ul>
<p><strong>3</strong>. Aset eks-BPPN sebesar Rp8,79 triliun belum ditelusuri keberadaannya dan aset properti eks kelolaan PT PPA sebesar Rp1,12 triliun belum diselesaikan penilaiannya; dan</p>
<p><strong>4</strong>. Saldo anggaran lebih (SAL) pada akhir tahun 2012 yang dilaporkan berbeda dengan keberadaan fisik SAL tersebut sebesar Rp8,15 miliar, penambahan fisik SAL sebesar Rp33,49 miliar tidak dapat dijelaskan, serta koreksi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp30,89 miliar tidak didukung dokumen sumber yang memadai .</p>
<p>Selain menyampaikan opini dan alasan pengecualian di atas, BPK melaporkan 12 temuan kelemahan <b>sistem pengendalian intern</b><b> (SPI)</b> dalam LHP SPI LKPP Tahun 2012 dan lima temuan <b>ke</b><b>tidak</b><b>patuhan terhadap peraturan perundang-undangan</b> dalam LHP Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan LKPP Tahun 2012.  Rincian temuan tersebut dapat dilihat pada <b><i>Lampiran 1</i></b>.</p>
<p>Berkaitan dengan temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut di atas, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menindaklanjuti delapan rekomendasi BPK dalam LHP LKPP Tahun 2011 dan  16 rekomendasi terkait temuan pemeriksaan LKPP Tahun 2012. Rincian rekomendasi BPK dapat dilihat pada <b><i>Lampiran 2</i></b>.</p>
<p style="text-align: left;">Mengingat LKPP merupakan konsolidasian dari Laporan Keuangan Kementerian Negar/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN), LHP LKPP juga merupakan gabungan dari LHP LKKL dan LK BUN. Perkembangan opini atas LKKL dan LK BUN dari Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2012 dapat dilihat sebagai berikut.</p>
<div style="text-align: left;" align="center">
<table border="1" cellspacing="0" cellpadding="0">
<tbody>
<tr>
<td rowspan="2" valign="top" width="232">
<p align="center"><b>Opini</b></p>
</td>
<td colspan="5" valign="top" width="264">
<p align="center"><b>Tahun</b></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="53">
<p align="center"><b>2008</b></p>
</td>
<td valign="top" width="54">
<p align="center"><b>2009</b></p>
</td>
<td valign="top" width="55">
<p align="center"><b>2010</b></p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center"><b>2011</b></p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center"><b>2012</b></p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="232">Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)</td>
<td valign="top" width="53">
<p align="center">35</p>
</td>
<td valign="top" width="54">
<p align="center">45</p>
</td>
<td valign="top" width="55">
<p align="center">53</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">67</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">69</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="232">Wajar Dengan Pengecualian (WDP)</td>
<td valign="top" width="53">
<p align="center">30</p>
</td>
<td valign="top" width="54">
<p align="center">26</p>
</td>
<td valign="top" width="55">
<p align="center">29</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">18</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">22</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="232">Tidak Memberikan Pendapat (TMP)</td>
<td valign="top" width="53">
<p align="center">18</p>
</td>
<td valign="top" width="54">
<p align="center">8</p>
</td>
<td valign="top" width="55">
<p align="center">2</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">2</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">2</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="232">Tidak Wajar (TW)</td>
<td valign="top" width="53">
<p align="center">-</p>
</td>
<td valign="top" width="54">
<p align="center">-</p>
</td>
<td valign="top" width="55">
<p align="center">-</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">-</p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center">-</p>
</td>
</tr>
<tr>
<td valign="top" width="232">
<p align="center"><b>Jumlah </b><b>LKKL dan LKBUN</b></p>
</td>
<td valign="top" width="53">
<p align="center"><b>83</b></p>
</td>
<td valign="top" width="54">
<p align="center"><b>79</b></p>
</td>
<td valign="top" width="55">
<p align="center"><b>84</b></p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center"><b>87</b></p>
</td>
<td valign="top" width="51">
<p align="center"><b>93</b><b></b></p>
</td>
</tr>
</tbody>
</table>
</div>
<p><b><i>Keterangan</i></b> : &#8211; *) Jumlah entitas pelaporan adalah 94, satu diantaranya yaitu Badan Pengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam belum selesai diperiksa.</p>
<p style="text-align: left;">Rincian dari opini atas LKKL dan LKBUN tersebut dapat dilihat pada <b><i>Lampiran 3</i></b>;</p>
<p style="text-align: left;"><i> </i>BPK juga melaporkan pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP tahun-tahun sebelumnya. Hasil pemantauan tindak lanjut menunjukkan bahwa dari 33 rekomendasi BPK pada pemeriksaan LKPP Tahun 2007-2010 yang belum selesai ditindaklanjuti, empat telah ditindaklanjuti, 17 rekomendasi masih dalam proses tindak lanjut, dan 12 rekomendasi menjadi tindak lanjut pada LHP LKPP Tahun 2011 karena merupakan temuan yang berulang.</p>
<p style="text-align: left;">Hasil reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal yang dilakukan atas pemenuhan 45 kriteria dalam empat unsur utama yaitu:     (1) kejelasan peran dan tanggung jawab pemerintah; (2) proses anggaran yang terbuka; (3) ketersediaan informasi bagi publik; dan (4) keyakinan atas integritas data yang dilaporkan. Hasil reviu menunjukan pemerintah sudah memenuhi 21 kriteria, belum sepenuhnya memenuhi 23 kriteria, dan tidak memenuhi sebanyak satu kriteria.</p>
<p style="text-align: left;" align="right"><b> BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI </b></p>
<p style="text-align: left;" align="right"><em><a href="http://www.bpk.go.id/web/files/2013/06/Siaran-Pers-LKPP-2012.pdf">Format PDF dan Lampiran</a></em></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.bpk.go.id/web/?feed=rss2&#038;p=14826</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
