BERITA UTAMA

Anggota BPK Tinjau Pelaksanaan Pemeriksaan Jargas dan Pembangunan Infrastruktur di Kaltim

BALIKPAPAN, Humas BPK - Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun meninjau langsung jalannya pemeriksaan yang dilaksanakan di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK. Pemeriksaan yang ditinjau yakni pemeriksaan atas pembangunan jaringan gas (jargas) rumah tangga di Kota Balikpapan.

Dalam kegiatan peninjauan/supervise tersebut, Anggota IV BPK yang didampingi Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) IV Syamsudin melakukan pertemuan tertutup dengan tim pemeriksa dan perwakilan dari entitas pemeriksaan (Direktorat Jenderal Minyak dan Gas/Ditjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM) padaKamis (7/10). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas progress pemeriksaan dan kendala yang dihadapi dalam pemeriksaan.

Usai pertemuan tertutup, Anggota IV BPK beserta tim pemeriksa melakukan cek fisik ke rumah warga penerima jaringan gas rumah tangga. Pada kesempatan ini Anggota IV BPK berkomunikasi dengan warga untuk memastikan jaringan gas yang didistribusikan ke rumah warga telah diterima dan dapat dimanfaatkan.

Selain peninjauan pemeriksaan, dalam kunjungan kerja tersebut Anggota IV BPK juga melakukan peninjauan pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pada kunjungan ini Anggota IV BPK didampingi Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/PUPR) meninjau beberapa pembangunan infrastruktur antara lain Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, dan Peningkatan Kualitas Jalan Nasional Samboja-Sepaku.

Kunjungan kerja tersebut dilanjutkan dengan peninjauan ke Jembatan Pulau Balang. Jembatan ini menghubungkan Kota Balikpapan dengan Pulau Balang di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Turut hadir dalam kunjungan ini Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono.

Pada kesempatan ini Anggota IV BPK dan Menteri PUPR berdiskusi seraya melihat peta tahapan pembangunan infrastruktur di Provinsi Kaltim. Anggota IV BPK menggarisbawahi agar pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Provinsi Kaltim dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Ia menekankan agar pembangunan infrastruktur di Provinsi Kaltim tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Bagikan konten ini: