BERITA UTAMA

Anggota II BPK dorong Menkeu Selesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Daniel Lumban Tobing, mengungkapkan pada periode 2011 s.d. semester II 2021, terdapat 611 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Hasil pemantauan atas rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 500 rekomendasi (81,84%) telah selesai ditindaklanjuti, 107 rekomendasi (17,51%) masih dalam proses tindak lanjut sebanyak; 1 rekomendasi (0,16%) belum ditindaklanjuti, dan 3 rekomendasi (0,49%) tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.

Sedangkan untuk Laporan Keuangan (LK) Kemenkeu periode 2009 s.d. semester II 2021, terdapat 915 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dengan status telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 769 rekomendasi (84,13%); masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 133 rekomendasi (14,55%); tidak ada rekomendasi yang belum ditindaklanjuti; dan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 13 rekomendasi (1,42%).

Berdasarkan pemantauan tersebut, Anggota II BPK mengharapkan Menkeu terus mendorong jajarannya untuk menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Hal tersebut disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkeu BA 015 dan LHP LK BUN Tahun 2021 kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (29/6). Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kemenkeu.

Anggota II BPK mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kemenkeu diharapkan dapat menyampaikan penjelasan tentang perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK atas LK BUN dan LK BA 015 Tahun 2021, paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK.

Pada kesempatan tersebut, Anggota II BPK mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) masing-masing atas LK BUN dan LK BA 015 Tahun 2021.

"Kami sangat mengapresiasi upaya Menkeu beserta jajaran dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan negara, sehingga BPK memberikan opini WTP untuk kesekian kalinya terhadap LK BUN dan LK BA 015 tersebut," ujar Anggota II BPK.

"Tanpa mengurangi capaian terbaik atas perolehan opini WTP di atas, BPK menemukan permasalahan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK BUN dan LK BA 015 Tahun 2021, namun tetap perlu ditindaklanjuti guna perbaikan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tutupnya.­

Bagikan konten ini: