BERITA UTAMA

Anggota II BPK Serahkan LHP atas LK Kemendag Tahun 2019

JAKARTA, Humas BPK - Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Auditorium Kementerian Perdagangan, di Jakarta, pada Kamis (23/7). Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan Tahun Anggaran 2019 tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Anggota BPK dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kemendag. BPK memberikan opini WTP karena berdasarkan hasil pemeriksaan, LK Kemendag Tahun Anggaran 2019 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Selain itu, pengungkapan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga cukup memadai dan temuan pemeriksaan tidak berdampak material.

Anggota II BPK mengatakan pemeriksaan atas LK Kemendag mencakup pemeriksaan terhadap kesesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan SAP, pengungkapan yang memadai, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Anggota II BPK mengungkapkan, bahwa terdapat 3 (tiga) temuan/permasalahan SPI dan 6 (enam) temuan/permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Terhadap temuan/permasalahan tersebut, Anggota II BPK meminta kepada Menteri Perdagangan beserta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK setelah LHP diserahkan. "Kami berharap Menteri Perdagangan beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, terutama rekomendasi yang termuat dalam LHP atas LK Kementerian Perdagangan Tahun 2019", ungkapnya.

Penyerahan LHP tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga dan jajaran di lingkungan Kementerian Perdagangan. Selain itu, turut hadir mendampingi Anggota II BPK yaitu Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi beserta para pemeriksa di lingkungan Auditorat Keuangan negara II BPK.

Bagikan konten ini: