BERITA UTAMA

Anggota III BPK Ajak Civitas Akademika Unud Pahami Keuangan Negara

DENPASAR, Humas BPK - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi menyampaikan kepada para pengelola keuangan di lingkungan Universitas Udayana (Unud) bahwa pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) wajib mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara. Hal ini dikarenakan PTN juga merupakan bagian dari keuangan negara.

Pengelola keuangan PTN harus memahami UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaann Negara, dan UU Pendidikan Tinggi. Hal itu disampaikan Anggota III BPK sebagai Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III dalam Kuliah Umum yang diselenggarakan di Universitas Udayana, di Denpasar, pada Senin (2/3).

Menurut Anggota III BPK, dalam merumuskan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan keuangan PTN, PTN dapat berkoordinasi atau meminta pendapat dari instansi terkait, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Anggota III BPK juga mengungkapkan, bahwa kehadiran BPK di Universitas Udayana lengkap dengan tim pemeriksa yang sedang melaksanakan pemeriksaan bertujuan agar komunikasi antara BPK dan Unud dapat dijalin lebih dekat.

"Jangan dianggap BPK adalah lembaga pemeriksa yang menakutkan, BPK adalah mitra transparansi, sepanjang Ibu/Bapak (pengelola keuangan) transparan dalam pengelolaan keuangan negara, BPK akan memberikan apresiasi", ungkapnya pada kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso dan Rektor Universitas Udayana A. A. Raka Sudewi beserta jajaran di lingkungan Rektorat Unud.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota III BPK juga mengatakan bahwa pemeriksaan keuangan yang dilaksanakan oleh BPK bukan untuk mencari kesalahan dari pengelola keuangan. Namun, pemeriksaan BPK adalah untuk mengkonfirmasi kebenaran terhadap apa yang sudah Ibu/Bapak lakukan.

Dalam paparannya, Achsanul Qosasi menekankan bahwa aset yang dikelola oleh PTN adalah milik negara. Oleh karena itu, semua aset yang diperoleh dari negara harus dicatat dalam daftar inventaris. "Negara menyiapkan kepada Ibu/Bapak untuk mengelola semaksimal mungkin untuk kepentingan pendidikan Republik Indonesia," ucapnya.

Kuliah Umum dengan tema "Pengelolaan Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel di Ligkungan PTN" tersebut dihadiri oleh civitas akademika dan pejabat serta staf di lingkungan Rektorat Unud dan BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan di lingkungan PTN khususnya Rektorat Universitas Udayana, sehingga keuangan negara di lingkungan Unud dapat dikelola secara transparan dan akuntabel.

Bagikan konten ini: