BERITA UTAMA

Anggota III BPK Serahkan LHP Kinerja LPP TVRI dan RRI

Jakarta, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) dan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada Rabu (26/2) di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Penyerahan LHP Kinerja oleh BPK dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 17 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja disampaikan kepada DPR/DPD/DPRD sesuai kewenangannya. Selain itu, juga berdasarkan pada Peraturan Bersama Nomor 1 Tahun 2018 / Nomor 1/PB/I-XIII.2/10/2018 tentang Tata Cara Penyampaian dan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI kepada DPR RI.

Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai apakah penerapan regulasi terkait tugas dan fungsi operasional, kepegawaian, serta pelaksanaan anggaran telah diterapkan secara efektif. LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota III BPK / Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi kepada Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin dengan didampingi Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK menyampaikan hal-hal yang menjadi permasalahan dalam LHP tersebut, di antaranya penambahan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. “Temuan pertama yaitu ketidakharmonisan di dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dimana undang-undang yang memayungi TVRI dan RRI yaitu PP Nomor 13 dan Nomor 12 dan juga peraturan yang dibuat oleh Dewan Pengawas. Yang intinya Dewan Pengawas membuat aturan yang tidak sesuai dengan undang-undang, tidak sesuai dengan PP, sehingga menimbulkan konflik antara Direksi dengan Dewan Pengawas” ungkap Anggota III BPK dalam keterangan Persnya.

Anggota III BPK juga mengungkapkan, bahwa LPP TVRI dan LPP RRI tidak memiliki Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) secara mandiri. Meskipun sebagai institusi pemerintah yang mandiri yaitu Direktur Utama LPP TVRI & LPP RRI sebagai Pengguna Anggaran dan Pengguna Barang, namun PPK LPP TVRI dan LPP RRI adalah Menteri Kominfo. Hal ini mengakibatkan LPP TVRI dan LPP RRI tidak dapat melakukan pemenuhan kebutuhan PNS secara mandiri untuk mengantisipasi semakin banyaknya PNS memasuki usia pensiun.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada Peraturan perundang-undangan yang mengatur LPP TVRI dan RRI belum memadai serta ketentuan dalam Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005. Yang mana dalam keputusan tersebut Dewas LPP TVRI menambahkan ketentuan yang tidak diatur dalam PP 13/2005 seperti mengangkat tenaga ahli dan/atau membentuk komite untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dewan Pengawas.

Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Dewan Direksi serta Dewas LPP TVRI dan LPP RRI agar melakukan revisi PP Nomor 12 Tahun 2005 dan PP Nomor 13 Tahun 2005 antara lain terkait tugas dan fungsi Dewan Pengawas dan Dewan Direksi serta Ketua Dewas LPP TVRI agar mencabut Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tata Kerja dan Hubungan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPP TVRI.

Pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan bagian dari akuntabilitas for all dimana hasil pemeriksaan BPK akan memberi dampak peningkatan kinerja TVRI yang pada akhirnya memberi manfaat kepada publik untuk Indonesia yang lebih baik.

Bagikan konten ini: