BERITA UTAMA

Anggota V BPK Paparkan Integritas dan Membangun Kinerja di Lingkungan BUMD Provinsi DKI Jakarta

JAKARTA, Humas BPK - Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V, Bahrullah Akbar menjadi narasumber dalam webinar yang mengusung tema "Budaya Kerja dan Peningkatan Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta", yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BPBUMD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pada Kamis (21/01/2021).

Dalam pemaparannya yang diikuti lebih dari 200 peserta, Anggota V BPK menjelaskan bahwa sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga/badan lain yang mengelola keuangan negara.

"Dalam menjalankan tugasnya, BPK bekerja bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi membandingkan antara kondisi yang seharusnya terjadi (kriteria) yaitu peraturan perundangan dengan kondisi yang terjadi (fakta)," ungkap Anggota V BPK.

BPK memiliki tujuan organisasi yang digunakan adalah dengan mengambil best practices yang dikembangkan oleh INTOSAI (Organisasi Lembaga Pemeriksa Sedunia) yaitu dengan menggunakan The Accountability Organization Maturity Model. Peran BPK dalam best practices ini adalah combating corruption, increasing transparency, assuring accountability, insight dan foresight.

Apabila melihat Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 tentang Budaya Kerja, maka budaya organisasi di setiap entitas BUMD yang berbeda tentunya akan berbeda pula nilai budaya kerja yang dibangun walaupun pada akhirnya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk mendukung pemerintahan daerah. Perbedaan budaya organisasi di masing-masing BUMD harus dapat dikomunikasikan dengan baik dengan Badan Pengelola BUMD.

"Setiap BUMD harus memiliki langkah yang diambil untuk membangun budaya organisasi di setiap BUMD sendiri yang nantinya akan tercipta budaya kerja yang mengikuti pola seperti yang diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 54 Tahun 2020 yaitu integritas, kolaboratif, inovatif, akuntabel dan berkeadilan," jelas Anggota V BPK.

Lebih lanjut Anggota V BPK memaparkan bahwa berdasarkan Perauran BPK Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Integritas adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh, dimilikinya sifat jujur, kerja keras serta kompetensi yang memadai. Membangun integritas itu dimulai dari mutu dan mutu itu akan terkait dengan kinerja, terkait dengan standar, dan pada akhirnya akan terkait dengan tugas pokok dan fungsi. Dari tugas pokok dan fungsi ini nantinya akan terkait dengan rencana strategis dan akhirnya akan menjadi tujuan yang akan diharapkan dari BUMD.

Sedangkan menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) definisi dari nillai integritas adalah kesatuan pola pikir, perasaan, ucapan, dan perilaku yang selaras dengan hati nurani dan norma yang berlaku. Hal yang penting dari definisi ini adalah tindakan dan norma yang berlaku menjadi bagian dalam mendorong integritas di lingkungan BUMD.

Selain Anggota V BPK, hadir dalam webinar ini Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo, Kepala BPBUMD Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin, para Anggota Dewan Komisaris BUMD, para Anggota Dewan Komisaris BUMD, para Direksi BUMD, para Manajer Senior BUMD seta para pejabat struktural di lingkungan BUMD Provinsi DKI Jakarta.

Bagikan konten ini: