SIARAN PERS

BPK Beri Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan (LK) Kementerian Luar Negeri

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Rabu (29 Juli 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian Luar Negeri Tahun 2019. LK Kementerian Luar Negeri menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Kementerian Luar Negeri tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.

”Dalam pemeriksaan LK Tahun 2019, kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran LK Kementerian Luar Negeri. Namun perlu kami sampaikan, opini WTP tidak berarti LK Kementerian Luar Negeri bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam sistem pengendalian intern maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki,” jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK Kementerian Luar Negeri Tahun 2019 kepada Menteri Luar Negeri Retno L. P. Marsudi di Kantor Kementerian Luar Negeri Jakarta hari ini (29/7).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Auditor Utama KN I Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Wakil Menteri Luar Negeri RI, Mahendra Siregar, Pejabat Eselon I dan Pejabat Struktural serta Fungsional di lingkungan Kementerian Luar Negeri serta Kepala Perwakilan beserta jajaran KBRI dan KJRI yang mengikuti acara melalui video conference.

Dalam pemeriksaan atas LK Kementerian Luar Negeri tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan yang masih perlu perbaikan terkait Sistem Pengendalian Intern (SPI), antara lain: penatausahaan kas belum tertib dan terdapat selisih atas rekonsiliasi saldo kas pada 13 perwakilan RI di luar negeri; pengendalian terhadap pengelolaan dan penyajian PNBP belum memadai; penatausahaan persediaan pada lima satuan kerja pusat dan sembilan perwakilan RI di luar negeri kurang tertib; serta penatausahaan barang milik negara berupa aset tetap dan aset lainnya pada empat satuan kerja pusat dan 11 perwakilan RI di luar negeri kurang tertib.

Terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, BPK menemukan beberapa permasalahan yang masih perlu perbaikan antara lain: pengadaan barang dan jasa pada dua satker pusat Kementerian Luar Negeri tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kelebihan pembayaran, dan denda keterlambatan minimal; pembayaran tunjangan luar negeri (TLN) dan tunjangan sewa rumah (TSR) pada enam perwakilan RI di luar negeri tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran; serta pelaksanaan pameran/festival/eksposisi untuk mempromosikan Indonesia menggunakan dukungan pihak luar pada kantor perwakilan RI di luar negeri belum diatur secara memadai.

Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas pembangunan Gedung ASEAN Secretariat (ASEC) di Jakarta yang dilaksanakan Kementerian Luar Negeri secara multi years tahun 2017 s.d. 2019. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa Gedung ASEC tidak memenuhi standar penilaian greenship new building dengan peringkat platinum oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Selama proses pemeriksaan, temuan awal BPK segera ditindaklanjuti Kemenlu sehingga pada akhirnya Gedung ASEC mendapatkan peringkat platinum. Selain itu, dalam pembangunan ditemukan beberapa permasalahan ketidaksesuaian kuantitas pekerjaan yang direkomendasikan BPK untuk dikembalikan ke kas negara.

BPK berharap Kementerian Luar Negeri berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Terkait tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan LK, BPK mengharapkan adanya peningkatan komitmen, pengendalian dan pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pimpinan satker atas pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja; perbaikan sistem pengendalian intern dengan melengkapi kebijakan dan prosedur yang belum memadai; serta meningkatkan kompetensi pengelola anggaran dan kegiatan.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari jajaran Kementerian Luar Negeri untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas LK yang telah baik dapat dipertahankan dan mewujudkan akuntabilitas untuk semua.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: