SIARAN PERS

BPK Berikan 21.425 Rekomendasi untuk Perbaikan Tata Kelola Keuangan Negara

» Unduh Siaran Pers

JAKARTA, Rabu (11 November 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) memberikan 21.425 rekomendasi hasil pemeriksaan pada semester I tahun 2020. Rekomendasi hasil pemeriksaan BPK diharapkan membuat pengendalian intern yang dilakukan pemerintah semakin efektif, serta program/kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien. Di samping itu, kerugian dapat dipulihkan/dicegah, serta penerimaan negara dapat ditingkatkan. Dengan demikian, perbaikan tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik dalam rangka mewujudkan tujuan bernegara.

Hal ini diungkapkan dalam buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2020 yang diserahkan oleh Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (11/11). Dalam ikhtisar tersebut, dijelaskan bahwa 21.425 rekomendasi diberikan atas permasalahan yang dimuat dalam temuan hasil pemeriksaan BPK pada semester I tahun 2020.

Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan 7.868 temuan yang memuat 13.567 permasalahan sebesar Rp8,97 triliun, meliputi 6.713 (50%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 6.702 (49%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp8,28 triliun, serta 152 (1%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp692,05 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK memberikan rekomendasi antara lain kepada Pimpinan entitas terkait agar menarik kelebihan pembayaran atau menetapkan dan memungut kekurangan penerimaan serta menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan; BUMN/anak perusahaan selaku operator agar melakukan koreksi atas subsidi/Kewajiban Pelayanan Publik (KPP) dan dana kompensasi tahun 2019 sebesar Rp4,77 triliun; serta kepada dua Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terkait agar melakukan koreksi pembebanan cost recovery sebesar Rp26,61 miliar dan US$52,47 juta atau seluruhnya sebesar Rp777,14 miliar.

Selain itu rekomendasi juga diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak, serta memastikan Piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; serta kepada Menteri Keuangan bersama dengan Menteri BUMN selaku Pemegang Saham agar mengukur kewajiban Pemerintah sebagai pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang timbul sebagai pelaksanaan Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2014.

BPK juga merekomendasikan Menteri Keuangan agar berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menyusun rencana penyelesaian ketentuan dan standar terkait atas penyajian Kewajiban Jangka Panjang atas Program Pensiun, serta meminta Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang untuk segera menyelesaikan pertanggungjawaban realisasi belanja dengan tujuan untuk diserahkan kepada masyarakat dalam bentuk tunai sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk permasalahan terkait dengan dana bantuan peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang belum dipertanggungjawabkan.

Dalam IHPS I Tahun 2020, dijelaskan bahwa sejak 2005 sampai dengan 30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan 571.466 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp259,38 triliun. Secara kumulatif sampai dengan 30 Juni 2020 tersebut, rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan periode 2005-30 Juni 2020 telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/daerah/perusahaan mencapai Rp111,01 triliun. IHPS I Tahun 2020 juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2020 dengan status yang telah ditetapkan sebesar Rp3,43 triliun.

Sedangkan terkait dengan hasil pemantauan atas laporan hasil pemeriksaan investigatif dan penghitungan kerugian negara serta pemberian keterangan ahli periode 2017-30 Juni 2020, BPK telah menyampaikan: 22 laporan hasil pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara/daerah senilai Rp8,70 triliun; 238 laporan hasil penghitungan kerugian negara dengan nilai kerugian negara/daerah senilai Rp29,10 triliun; serta pemberian keterangan ahli pada tahap persidangan atas 226 kasus yang seluruhnya digunakan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: