BERITA UTAMA

BPK Berikan Apresiasi Kemenko Marves atas Opini WTP dan Penyelesaian Tindak Lanjut

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan hasil pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Tahun 2019. Opini tersebut diberikan karena laporan keuangan tersebut telah disajikan secara wajar atas semua hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Hal itu disampaikan oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Isma Yatun pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kemenko Marves Tahun Anggaran 2019, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, pada Rabu (24/7/2020). LHP tersebut diserahkan langsung oleh Anggota IV BPK kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan disaksikan oleh Plt. Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenko Marves dan Tim Pemeriksa BPK.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota IV BPK mengatakan bahwa Jika tahun-tahun sebelumnya BPK menemukan banyak permasalahan signifikan yang berdampak terhadap kewajaran penyusunan dan penyajian laporan keuangan, maka di tahun 2019 ini, BPK tidak lagi menemukan permasalahan signifikan yang secara material dapat mengganggu kewajaran laporan keuangan. Hal ini tidak terlepas dari upaya dan kerja keras Kemenko Marves dalam menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya.

"Dengan diserahkannya laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pada hari ini, maka kami berharap kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi beserta jajarannya, agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK sangat mengharapkan peran aktif Inspektorat Kementerian, untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut tersebut sesuai dengan kewenangannya", jelas Anggota IV BPK.

"Dapat disampaikan bahwa hasil telaah kami menunjukan bahwa tindaklanjut rekomendasi BPK yang dianggap telah selesai (status 1 dan 4) sebesar 93,22% atau telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 110 rekomendasi dari 118 rekomendasi. Nilai tersebut telah di atas nilai rata-rata tindaklanjut di lingkungan entitas Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV yaitu sebesar 70,76%. Namun kami berharap, persentase tindak lanjut rekomendasi yang dapat diselesaikan pada periode pemantauan semester II Tahun 2020 dapat ditingkatkan lagi untuk perbaikan tata kelola pada Kemenko Marves", ungkapnya.

Di akhir sambutannya Anggota IV BPK menyampaikan apresiasinya atas upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Sekretaris Menteri dan Inspektur Kemenko Marves beserta jajarannya, dalam mendorong percepatan penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dalam rangka untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, BPK telah menyiapkan Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL), yang dapat diakses oleh seluruh auditee dan diharapkan sistem tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Bagikan konten ini: