SIARAN PERS

BPK Berikan Opini WTP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Selasa (10 Agustus 2021) - Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) atas atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2020 dan LHP atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran 999.07 (Belanja Subsidi Pupuk) Tahun 2020 dilakukan oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, hari ini (10/8). "Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan," ungkap Isma Yatun.

BPK juga menyampaikan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian dan harus terus diperbaiki oleh Kementerian Pertanian, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut tidak terulang kembali dimasa yang akan datang. Permasalahan dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 yang perlu mendapat perhatian tersebut, antara lain:

  1. Belanja Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu;
  2. Aset Tetap yang belum didukung dokumen kepemilikan yang sah dan Aset Tetap tidak memuat lokasi/alamat, yang mengakibatkan Aset Tetap tidak dapat diyakini asersi keberadaan dan tidak dapat diyakini berada dalam kepemilikan Kementerian Pertanian serta berpotensi dikuasai pihak lain;
  3. Pengendalian atas pelaksanaan Belanja Barang Bukan untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda (Belanja Non 526) pada Kementerian Pertanian belum memadai antara lain: 1) realisasi belanja Pelaksanaan Pengolahan Lahan Kawasan Food Estate seluas 30.000 hektar tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang memadai dan 2) belanja penanganan pandemi Covid-19 Tahun 2020 pada Badan Ketahanan Pangan (BKP) tidak sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan ketentuan penanganan COVID-19 yang mengakibatkan realisasi Belanja Barang Non 526 tidak dapat diyakini keterjadiannya dan terjadi kelebihan pembayaran.

Selanjutnya, permasalahan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Pada UAKPA BUN Kementerian Pertanian Tahun 2020 yang perlu mendapat perhatian antara lain:

  1. Tagihan subsidi pupuk melebihi data realisasi penyaluran dalam sistem aplikasi penyalur yang disebabkan KPA tidak menguji atau mereviu keandalan sistem pencatatan persediaan, penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dimiliki oleh PT PI (Persero) pada saat memverifikasi tagihan dan persetujuan pembayaran subsidi pupuk; dan
  2. Pengujian dokumen tagihan oleh kuasa pengguna anggaran sebagai dasar pembayaran subsidi pupuk tidak sepenuhnya sesuai ketentuan penyaluran dan pembayaran subsidi pupuk.

Pada kesempatan ini, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga mengingatkan kepada Mentan dan satker-satker jajarannya yang dikoordinir oleh Sekjen dan Irjen Kementerian Pertanian untuk meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal. Hal ini bertujuan agar LHP BPK bermanfaat untuk perbaikan tata kelola keuangan negara. Peningkatan penyelesaian ini dilakukan dengan mengoptimalkan sinergi tim percepatan penyelesaian tindak lanjut yang telah dibentuk, baik oleh Kementerian Pertanian maupun di Auditorat Keuangan Negara IV BPK.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: