BERITA UTAMA

BPK Berikan Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi, Provinsi Aceh dan Provinsi Jawa Barat Tahun 2019

JAKARTA, Humas BPK - Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Provinsi Jambi Tahun 2019. Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-8 kalinya. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota V BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Bahrullah Akbar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019 yang digelar melalui telekonferensi dari Kantor DPRD Provinsi Jambi, pada Selasa (30/6/2020).

Dalam sambutannya Anggota V BPK mengatakan bahwa namun meskipun memperoleh opini WTP, BPK masih menemukan 8 kelemahan pengendalian internal dan 3 permasalahan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam Laporan Keuangan Provinsi Jambi Tahun 2019. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain kesalahan klasifikasi belanja modal, belanja barang dalam penganggaran dan realisai dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA), penyajian dan pengukuran aset tetap gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan tidak sepenuhnya sesuai terkait pengelolaan Barang Milik Daerah dan penatausahaan dan penyajian aset tetap yang diperoleh dari pelimpahan kewenangan personel, pendanaan, sarana dan prasarana (P3D) bidang pendidikan belum memadai.

"Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, maka BPK kali ini dan dimulai pada tahun ini memandang perlu untuk setiap tahunnya menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaaan Daerah (IHPD) Tahun 2019 di Provinsi Jambi. Ikhtisar tersebut menyajikan Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2018, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada tahun 2019", ujarnya.

"IHPD memuat gambaran permasalahan signifikan atas tema-tema tertentu berdasarkan sample pada pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan oleh BPK Pusat. Dengan demikian pemerintah provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dalam hal pembinaan terhadap pemerintah kabupaten/kota", imbuhnya.

Hadir dalam sidang paripurna ini Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Gubernur Provinsi Jambi Fachrori Umar para Anggota DPRD Provinsi Jambi, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi Yuan Candra Djaisin dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi.

Pada hari yang sama Anggota V BPK juga menyerahkan secara virtual Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Daerah Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh dalam Rapat Paripurna DPRA melalui telekonferensi dari Kantor DPR Aceh di Banda Aceh.

Dalam sambutannya Anggota V BPK mengatakan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2019. Dengan demikian Pemerintah Aceh telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-5 kalinya.

Anggota V BPK mengungkapkan bahwa dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun 2019 BPK masih menemukan 11 kelemahan sistem pengendalian internal dan 10 permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan tersebut antara lain pengelolaan kas daerah atas transaksi retur SP2D belum sepenuhnya tertib sehingga dapat membuka peluang penyalahgunaan keuangan daerah, terdapat dana Otonomi Khusus yang belum terealisasi secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi Pemerintah Aceh sesuai tujuan penyalurannya, pengelolaan aset tetap dan aset lainnya belum sepenuhnya tertib sehingga laporan keuangan belum menyediakan informasi seluruh kekayaan daerah.

"Sesuai dengan International Standard of Supreme Audit Institution (ISSAI) Nomor 12 menyatakan bahwa Lembaga Pemeriksa harus bisa memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat. Oleh karena itu pada kali ini Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dari BPK diberikan Long Form Audit Report (LFAR) yaitu tentang Buku I, Buku II dan Buku III dan Laporan Hasil Audit Kinerja atas Program Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2019", jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan kinerja yang tersebut di atas menunjukan bahwa upaya yang dilakukan pemerintah Aceh masih kurang efektif dalam mencapai pembangunan infrastruktur yang bersumber dana Otonomi Khusus, utamanya atas kegiatan pembangunan jalan, jembatan, irigasi dan pembangunan rumah layak huni", ujarnya.

"BPK masih menemukan permasalahan antara lain pengelolaan dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh untuk pembangunan infrastruktur belum didukung regulasi yang komprehensif dan koordinasi yang intensif antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam master plan mengenai pembagian kewenangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dengan kabupaten/kota dan kuantitas jalan, jembatan dan irigasi yang dibangun dan dipelihara dengan Dana Otonomi Khusus sepenuhnya sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan", ungkap Anggota V BPK.

Pada akhir sambutannya Anggota V BPK berharap agar DPRA dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang telah disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Laporan Hasil pemeriksaan yang telah disampaikan ini diharapkan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah Provinsi Aceh.

Rapat Paripurna DPRA ini turut dihadiri baik secara fisik maupun secara virtual oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, para Wakil Ketua dan Anggota DPRA, Auditor Utama Keuangan Negara V Akhsanul Khaq, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Arif Agus dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Aceh.

Sebelumnya pada hari yang sama BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun Anggaran 2019 kepada DPRD Provinsi Jabar dan Gubernur Jabar. LHP LKPD tersebut diserahkan secara langsung oleh Anggota V BPK dalam Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jabar, di Bandung, pada Selasa (30/6).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jabar Taufik Hidayat dan dihadiri para wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, serta jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar. Turut hadir pula Auditor Utama Keuangan Negara V BPK Akhsanul Khaq dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jabar Arman Syifa serta jajaran di lingkungan BPK.

Bahrullah Akbar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Pemprov Jabar TA 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun demikian, Bahrullah mengungkapkan, bahwa masih terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian Pemprov Jabar, yaitu penganggaran belanja barang dan belanja modal belum sesuai dengan ketentuan, penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya tertib, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) belum dilakukan secara memadai, serta kelebihan pembayaran pada pengadaan barang dan jasa.

"Seluruh temuan telah kami muat dalam Buku II tentang Sistem Pengendalian Internal dan Buku III tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan", jelasnya.

Selain itu, dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, BPK juga menerbitkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2019 di Provinsi Jawa Barat. Bahrullah menjelaskan, bahwa ikhtisar tersebut menyajikan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan TA 2018, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2019.

"IHPD tersebut memuat gambaran permasalahan signifikan atas tema-tema tertentu yang dilakukan oleh BPK Pusat. Kami mengharapkan pemerintah provinsi dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk merumuskan kebijakan dan bagian dari pembinaan pemprov terhadap pemkab dan pemkot", pungkasnya.

Bagikan konten ini: