BERITA UTAMA

BPK Berikan Opini WTP pada Kementerian ATR/BPN dan Kemenristekdikti atas LK TA 2019

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun Anggaran 2019. Hal tersebut disampaikan Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Achsanul Qosasi pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (11/8).

"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK, laporan keuangan Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2019, telah disajikan secara wajar dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan," ungkap Anggota III BPK.

Meskipun mendapat opini WTP, Anggota BPK mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/BPN, yaitu di antaranya permasalahan terkait Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Utara tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Kementerian ATR/BPN untuk menarik dan menyetorkan kekurangan tersebut kepada Kas Negara dan menyampaikan bukti setor tersebut ke BPK.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Anggota III BPK juga menyerahkan LHP atas LK Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) TA 2019 (red: sekarang menjadi Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional) kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro. Opini yang sama yaitu opini WTP juga diperoleh Kemenristekdikti.

Pada kesempatan tersebut, Anggota III BPK juga mengungkapkan permasalah-permasalahan yang menjadi temuan signifikan, di antaranya Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan atas LK TA 2018 untuk Akun Kas belum optimal dan pengelolaan Kas Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kemenristek belum tertib.

Lebih dalam Anggota BPK menjelaskan, atas permasalahan tersebut BPK merekomendasikan agar Kemenristek/BRIN berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudaya (Kemendikbud) untuk menginstruksikan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) agar menelusuri permasalahan selisih kas dan memproses sesuai ketentuan bila ditemukan permasalahan atas selisih tersebut.

Oleh karena itu, Anggota BPK berharap, baik kepada Kementerian ATR/BPN maupun Kemenristek/BRIN segera menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang menjadi temuan BPK. Sehingga ke depannya, temuan tersebut tidak lagi terulang di masa yang akan datang.

Turut hadir pada penyerahan tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara III, Bambang Pamungkas serta para pejabat di lingkungan BPK, Kementerian ATR/BPN dan Kemenristek/BRIN.

Bagikan konten ini: