BERITA UTAMA

BPK dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi untuk Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar Forum Sinergi dalam Rangka Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara yang dilangsungkan di Kantor BPK dan secara daring, pada Rabu (10/03/2021).

Pada semester II tahun 2020 Auditorat Utama Keuangan Negara III telah melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Investasi dan Operasional Tahun 2018 sampai dengan 15 November 2020 pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK ini dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara pada BPJS Ketenagakerjaan melalui rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Untuk menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut dan untuk mengetahui respon serta tindak lanjut dari BPJS Ketanagerkerjaan atas hasil pemeriksaan BPK maka diadakan kegiatan ini.

Dalam pengarahannya Anggota III BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan jaminan terhadap terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap perserta dan/atau anggota keluarganya.

"Berdasarkan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan perlu dikelola secara professional agar dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat," ujar Anggota III BPK.

BPJS Ketenagakerjaan dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebagai satu-satunya lembaga pengelola dana untuk menjamin kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Lebih lanjut Anggota III BPK mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK terhadap BPJS Ketenagakerjaan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan perbaikan yaitu terkait dengan tata kelola dan operasional, pengelolaan investasi dan kepesertaan serta pelayanan. BPK juga menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu ditindaklanjuti yaitu pengelolaan investasi, beban umum/administrasi, beban representasi manajemen, beban pengembangan direksi, dan fasilitas Kesehatan bagi Direksi serta Dewan Pengawas.

Selain Anggota III BPK hadir dalam kegiatan ini Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Muhammad Zuhri, para Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, para Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Auditor Utama Keuangan Negara III Bambang Pamungkas, para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK.

Bagikan konten ini: