SIARAN PERS

BPK dan Pengelola Keuangan Daerah Bersama Tegakkan Kode Etik BPK

» Unduh Pdf

Manado, Selasa (28 Januari 2020) – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan pengelola keuangan daerah di wilayah Sulawesi Utara diharapkan bersama-sama saling menjaga, saling menghormati, dan saling memperkuat untuk menegakkan Kode Etik BPK. Hal ini ditegaskan oleh Ketua BPK, Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA, ketika membuka Workshop Implementasi Kode Etik BPK, di Manado, Sulawesi Utara pada hari ini (28/1).

“BPK mengusung program “Accountability for All”. Dengan program tersebut, BPK membangun manajemen kerja atau kerangka kerja yang baru sebagai suatu komitmen. Oleh karena itu, pembentukan Kode Etik BPK adalah hal yang penting bukan hanya bagi Pimpinan dan para Pemeriksa BPK, namun juga bagi lembaga perwakilan dan entitas BPK sebagai rambu yang harus dipatuhi dalam rangka memberi kepastian bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan secara independen, berintegritas, dan profesional,” jelas Ketua BPK.

Saat ini, peraturan terkait kode etik yang berlaku adalah Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Peraturan BPK Nomor 5 Tahun 2018 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE). Peraturan tentang Kode Etik BPK berisi nilai-nilai dasar BPK yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi setiap Anggota/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK maupun Pemeriksa BPK. Peraturan ini juga memuat sanksi yang dapat dijatuhkan oleh MKKE ketika ada kewajiban atau larangan yang dilanggar.

BPK telah melakukan quality control dan quality assurance sesuai dengan standar yang berlaku internasional. Namun, sebagaimana halnya sifat manusiawi, tetap ada kecenderungan untuk melanggar suatu aturan atau norma, termasuk norma dalam Kode Etik BPK. “Kami memiliki perangkat untuk memproses dugaan pelanggaran Kode Etik BPK yang dilakukan. Perangkat itu meliputi MKKE, prosedur standar yang harus dilaksanakan, dan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran kode etik,” ungkap Ketua BPK.

BPK berkomitmen kuat agar penegakan integritas di lingkungan BPK dilakukan dengan objektif, sehingga Anggota MKKE berjumlah ganjil, yaitu 2 orang dari unsur Anggota BPK, yaitu Anggota III/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III BPK Dr. Achsanul Qosasi sebagai Ketua merangkap Anggota MKKE, Anggota I/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Dr. Hendra Susanto, S.T., M. Eng., M.H., CFrA. sebagai Anggota MKKE, dan 3 orang Anggota MKKE dari unsur luar BPK, yaitu Dr. Jusuf Halim, S.E., Ak., M.H, C.A., Prof. Dr. Rusmin, M.B.A., dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.

Melalui kegiatan workshop ini, diharapkan Peraturan BPK yang berkaitan dengan kode etik dapat diketahui, dipahami, diimplementasikan, serta dijadikan pegangan dan batasan dalam rangka melaksanakan tugas pada instansi masing-masing. Selain itu, diharapkan juga pengelolaan keuangan negara di Sulawesi Utara ini betul-betul menjadi lebih akuntabel, ekonomis, efisien, dan berdaya saing.

Workshop Implementasi Kode Etik BPK ini dihadiri oleh 2 Anggota MKKE, yaitu Anggota I/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Dr. Hendra Susanto, S.T., M. Eng., M.H., CFrA, dan Prof. Dr. Rusmin, M.B.A. sebagai nara sumber. Selain itu, acara tersebut dihadiri juga oleh Gubernur Sulawesi Utara, para Bupati dan Wali Kota di wilayah Sulawesi Utara, Ketua DPRD wilayah Sulawesi Utara, Direktur Utama PT. Bank SulutGo, Inspektorat BPK, para pegawai BPK, serta para pegawai lingkungan pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Utara.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: