BERITA UTAMA

BPK Dorong Entitas di Lingkungan AKN IV Tingkatkan Penyelesaian Tindak Lanjut

JAKARTA, Humas BPK - Selain pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (LK PHLN) Tahun 2020 untuk PHLN yang dikelola oleh kementerian/lembaga.

Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) IV BPK Syamsudin mengatakan BPK telah melakukan pemeriksaan atas LK PHLN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

"Pada Kementerian PUPR terdapat 10 laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK dengan sumber dana dari PHLN Asian Development Bank dan World Bank. Sedangkan pada Kementerian LHK terdapat tiga (3) laporan keuangan yang berasal dari PHLN Danish International Development Agency (DANIDA), Asian Development Bank dan World Bank Tahun 2020," ujar Tortama IV BPK pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV, Selasa (28/9/2021).

Dalam kegiatan yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Tortama IV BPK mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap LK PHLN, seluruhnya mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini berarti, laporan keuangan PHLN tersebut telah disajikan secara wajar atas semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga donor dalam perjanjian PHLN tersebut.

Selain LHP atas LK PHLN, di kesempatan yang sama juga diserahkan LHP Penyelesaian Kerugian Negara Semester I Tahun 2021 dan LHP Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun 2021 kepada enam (6) kementerian dalam lingkup tugas AKN IV BPK.

Sehubungan dengan hasil pemantauan TLRHP tersebut, BPK mendorong agar para menteri terkait melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan yang belum sesuai rekomendasi atau belum ditindaklanjuti dan menyampaikan hasilnya kepada BPK.

Sementara itu, dari hasil pemantauan penyelesaian tindak lanjut pada Semester I tahun 2021, Tortama IV BPK menyebut masih terdapat kementerian dengan persentase penyelesaian tindak lanjut yang berada di bawah rata-rata tindak lanjut di lingkungan entitas AKN IV, yaitu sebesar 69,65%.

"Untuk itu, kami berharap persentase tindak lanjut rekomendasi dapat diselesaikan pada periode pemantauan Semester II Tahun 2021, dan dapat ditingkatkan menjadi 75% atau bahkan 80% sesuai dengan target BPK secara nasional," ungkapnya dalam kegiatan yang dihadiri Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal pada kementerian dalam lingkup tugas AKN IV, serta para pejabat struktural dan pemeriksa di lingkungan AKN IV tersebut.

Menutup sambutannya Tortama IV mengingatkan kepada pimpinan kementerian untuk melakukan upaya-upaya tindak lanjut rekomendasi BPK secara maksimal. Hal ini bertujuan agar LHP yang telah diserahkan dapat memberikan manfaat untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

Bagikan konten ini: