BERITA UTAMA

BPK Dorong Kementerian/Lembaga Melakukan Upaya Perbaikan Berkelanjutan Secara Sistemik dan Konsisten

JAKARTA, Humas BPK - Dalam rangka memenuhi amanat Pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan kewajiban konstitusionalnya menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2020 kepada para pimpinan K/L atau yang mewakili.

Hal itu diungkapkan oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) III BPK, Bambang Pamungkas saat menyerahkan secara simbolis berupa LHP LK 34 K/L tahun 2020 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) III BPK kepada para pimpinan K/L dalam kegiatan yang dilaksanakan virtual, Senin (12/07).

"Dari total 37 LHP yang diterbitkan oleh AKN III, sebanyak 3 (tiga) LHP telah diserahkan oleh Anggota III, Achsanul Qosasi secara langsung kepada pihak K/L dan dilanjutkan dengan penyerahan secara virtual sebanyak 34 LHP kepada para pimpinan K/L yang hadir pada video conference saat ini," ujar Tortama III.

Lebih lanjut, Tortama III mengatakan bahwa pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran LK K/L tahun 2020, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Berdasarkan pemeriksaan BPK yang dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas LK pada 36 entitas K/L di AKN III tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 (satu) K/L di AKN III tahun 2020 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Meskipun sebagian besar opini yang diberikan oleh BPK adalah WTP, namun masih terdapat permasalahan SPI dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berulang dan terjadi di banyak K/L, sehingga perlu menjadi perhatian Pimpinan K/L," ungkap Tortama III.

Tortama III mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dilakukan oleh pihak K/L, sehingga dalam LK K/L tahun 2020 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan.

"BPK akan tetap mendorong pihak K/L untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten," imbuhnya.

Menutup sambutanya, Tortama III berharap bahwa LHP ini akan lebih bernilai apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK, Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Pihak K/L wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima," tutup Tortama III

Turut hadir secara virtual di antaranya Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar selaku perwakilan pimpinan entitas yang diperiksa (auditee) serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan AKN III.

Bagikan konten ini: