BERITA UTAMA

BPK Gelar Uji Publik Mengenai PNBP yang Berlaku di BPK

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPK. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran yang akan menjadi bagian dalam penyempurnaan RPP sebelum ditetapkan oleh Presiden.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, Uji Publik merupakan salah satu rangkaian proses dari penyusunan ketentuan peraturan perundang-undangan agar lebih kredibel dan memenuhi kebutuhan pengaturan pelaksanaan di lapangan.

"Uji publik ini juga sekaligus memperkenalkan jenis layanan PNBP baru yang ada di BPK yang dapat dimanfaatkan selain Layanan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara yang selama ini telah berjalan," kata Bahtiar Arif dalam sambutannya, melalui konferensi video pada Uji Publik yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (3/12).

Sebagai salah satu instansi pengelola PNBP, Sekjen menjelaskan, BPK juga turut serta dalam melakukan optimalisasi pengelolaan PNBP di BPK. Saat ini BPK telah memiliki payung hukum atas pungutan PNBP melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada BPK. Namun, jenis dan tarif PNBP yang terdapat dalam PP tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini.

"Terdapat potensi atas jenis PNBP lain yang dimiliki BPK yang belum masuk dalam pengaturan PP tersebut. Akibatnya, potensi PNBP BPK menjadi hilang, karena tidak memiliki payung hukum untuk melakukan pemungutan PNBP," jelasnya pada kegiatan yang diikuti oleh para pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan BPK.

Oleh karena itu, sejak Oktober 2019, BPK melakukan penggalian potensi PNBP yang dapat dihasilkan dari layanan yang diberikan BPK. Dan kemudian, BPK mengusulkan perubahan PP PNBP BPK pada bulan Maret 2020 kepada Kementerian Keuangan. Sekjen BPK berharap, uji publik ini dapat berjalan dengan lancer, sehingga semua masukan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP di BPK.

Turut hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum BPK, Direktur PNBP Kementerian Lembaga pada Kementerian Keuangan, serta narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Sekretariat Negara.

Sebagai informasi, setelah pembahasan dengan Panitia Antar Kementerian, yang terdiri dari BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Sekretariat Negara, maka terdapat lima jenis PNBP di BPK yang diusulkan dalam RPP PNBP BPK, yaitu: Jasa Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara; Jasa Penilaian Kompetensi; Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana sesuai Tugas dan Fungsi; Jasa Pengembangan Aplikasi Audit; dan Jasa Pemeriksaan Eksternal.

Bagikan konten ini: