BERITA UTAMA

BPK Gelar Webinar Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19

JAKARTA, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto membuka secara resmi sekaligus memberikan keynote speech pada kegiatan Webinar Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN), pada Kamis (12/11/2020).

Webinar yang mengangkat tema "Aspek Hukum dan Akuntabilitas di Masa Darurat dan Implementasinya dalam Pananganan Pandemi Covid-19" ini bertujuan untuk memperoleh pemahamanan atas strategi dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah serta pelaksanaannya dalam upaya penyelamatan bangsa dan negara, khususnya dalam aspek hukum dan akuntabilitas yang mempengaruhi kesejahteraan dan pembangunan bangsa dan negara Indonesia dalam mengahadapi pandemi Covid-19.

Webinar ini menghadirkan narasumber Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmensyah serta Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Blucer Welington Rajagukguk sebagai moderator. Webinar ini diikuti oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pejabat Administrator, dan para Pejabat Fungsional Pemeriksa di lingkungan BPK yang berjumlah lebih dari 650 orang peserta.

Dalam pemaparannya Anggota I BPK mengatakan bahwa Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan Covid-19, BPK sedang melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap penanganan Covid-19. Beberapa langkah telah dilakukan, mulai dari workshop, webinar, penyusunan kelompok kerja pemeriksaan dan pengumpulan data dan informasi serta pemeriksaan pendahuluan.

"Standar Pemeriksaan Keuangan Negara menyebutkan bahwa pemeriksa perlu "memperoleh pemahaman atas entitas tentang hal pokok yang diperiksa, yang nantinya diperlukan untuk mengidentifikasi permasalahan, menentukan materialitas, risiko, jenis dan sumber bukti. Selain itu pemeriksa perlu memiliki keahlian yang memadai agar bisa melakukan pemeriksaan dengan baik, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19 di mana prosedur pemeriksaan normal tidak sepenuhnya bisa diterapkan," jelas Anggota I BPK.

Berdasarkan hasil penelahaan awal, BPK mengidentifikasi ada empat risiko dalam penanganan pandemi Covid 19, yaitu :

  1. Risiko strategis, yaitu risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan
  2. Risiko kepatuhan, yaitu risiko pelanggaran terhadap peraturan yang dapat menimbulkan risiko hukum
  3. Risiko moral hazards dan kecurangan, yaitu penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam pelaksanaan kebijakan, yang dapat merugikan keuangan negara
  4. Risiko operasional yaitu terkait dengan terkendalanya pelaksanaan kebijakan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentang kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data, dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu secepatnya.

Risiko tersebut harus dimitigasi dengan pengendalian internal yang baik, juga dengan pengawasan oleh pihak internal dan eksternal untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi.

"Untuk merespon risiko yang mungkin terjadi dalam penanganan Covid-19, BPK menjalankan sekaligus peran oversight, peran insight dan foresight kepada pemerintah, lembaga perwakilan dan publik. BPK melakukan mitigasi risiko, mengidentifikasi kriteria dan prosedur alternatif pemeriksaan, monitor kebijakan dan implementasi, serta melakukan monitor sumber dan realisasi dana penanganan Covid-19," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Anggota I BPK juga menyampaikan bahwa BPK pun meminta kepada para pemeriksanya untuk mempertimbangkan kondisi darurat saat penanganan Covid-19 oleh pemerintah. Dengan demikian, pemeriksa diharapkan dapat lebih jernih dan fair dalam menilai pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 dan tidak mudah menyalahkan. BPK pun dengan pendekatan insight dan foresight akan memberikan dukungan pemikiran, pendapat dan rekomendasi agar penanganan Covid-19 oleh pemerintah akan semakin baik di lapangan.

"Melaui webinar ini diharapkan dapat memberikan kerangka yang memadai bagi pemeriksa dalam merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, agar penilaian terhadap kegiatan/ belanja, identifikasi masalah dan penyebabnya, serta perumusan rekomendasi atau pendapat BPK dapat mendukung pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19," tutupnya.

Bagikan konten ini: