SIARAN PERS

BPK Hormati Persidangan Kasus Jiwasraya

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Senin (29 Juni 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menghormati proses persidangan kasus Asuransi Jiwasraya yang masih berlangsung dan masih ditangani oleh aparat penegak hukum. Terkait dengan adanya pernyataan dari salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan sebagai berikut.

1. Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum (pro justicia) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat, penegakan hukum telah masuk pada tahap penyidikan. Dalam tahap tersebut, tersangka sudah ditetapkan oleh aparat penegak hukum, tentunya dengan mempertimbangkan kecukupan bukti-bukti atas terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini tindak pidana korupsi (tipikor).

2. Secara prosedur, setelah tersangka ditetapkan, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk dilakukan PKN. Tahap selanjutnya adalah ekspose atau gelar perkara, dimana dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat (mens rea). Ekspose tersebut disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan menyajikan bukti-bukti permulaan yang cukup. Dari ekspose terhadap kasus Jiwasraya oleh Kejaksaaan, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung bukti permulaan yang memadai, dan oleh karena itu PKN-nya dapat dilakukan. Tentu saja, PKN baik secara substansi maupun prosedur merupakan bagian dari pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan menjadi wewenang BPK. Dengan demikian PKN dilakukan dengan menerapkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) secara ekstra ketat.

3. Dengan kerangka tersebut, menjadi lucu jika dikatakan bahwa BPK atau Ketua dan Wakil Ketua BPK melindungi pihak tertentu. Karena BPK menghitung PKN setelah konstruksi perbuatan melawan hukumnya dan tersangka ditetapkan oleh Kejaksaaan. Meskipun demikian, BPK mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan, baik dalam pengungkapan maupun pengadilan kasus ini. Mengingat besar dan masifnya kasus ini, bersama Kejaksaan, kami bahkan sempat akan membuat rumusan PKN-nya bukan hanya kerugian negara, tetapi juga kerugian perekonomian negara. Namun setelah mempertimbangkan dengan cermat aspek teknis yuridisnya, akhirnya diputuskan tetap menjadi PKN.

4. Disisi lain, sebagaimana yang telah sering kami sampaikan, BPK sendiri juga melakukan audit investigatif atas kasus Jiwasraya. Proses audit investigatif ini masih terus berjalan. Lingkup audit berskala luas, dan bertujuan mengungkap konstruksi kasus dan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara utuh, mulai dari kelembagaan Jiwasrayanya sendiri, OJK, Otoritas Bursa, Kementerian BUMN, termasuk BUMN yang terkait dengan kasus ini. Dampak yang diharapkan dari audit ini adalah perbaikan sistemik yang semakin melindungi nasabah dari risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia, khususnya investasi dalam instrumen jasa keuangan dan pasar modal.

5. Sekali lagi ditekankan disini, bahwa kami sangat menghormati proses penegakan hukum, sehingga tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan. Kami memahami, bahwa tidak ada satupun manusia yang nyaman diperiksa apalagi harus berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengikuti proses peradilan, lebih lagi jika sampai berstatus terdakwa. Tapi bagi yang diduga, disangka apalagi sampai didakwa melakukan perbuatan melawan hukum, tentunya harus mempertangungjawabkan semua perbuatannya secara hukum: tangan mencencang, bahu memikul!

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: