SIARAN PERS

BPK Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan atas 13 LKKL Tahun 2020 di Lingkungan AKN I

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis (4 Februari 2021) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyelenggarakan entry meeting sebagai tanda dimulainya Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2020 pada 13 Kementerian dan Lembaga di Auditorat Keuangan Negara (AKN) I, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, hari ini (4/2).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, didampingi oleh Auditor Utama KN I Novy GA Pelenkahu, dan dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, serta Pimpinan BNPT, Bakamla, Lemhannas, BSSN, BNN, Komnas HAM, BNPP (Basarnas), Wantanas, KPU, BMKG, Bawaslu, dan KPK. Lingkup pemeriksaan atas Laporan Keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan entitas Tahun Anggaran 2020.

"Karena luasnya cakupan audit dan keterbatasan sumber daya pemeriksaan BPK, maka pemeriksaan didesain untuk fokus pada akun/satuan kerja yang berisiko, agar diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, yang disebut Risk Based Audit. Akun-akun yang akan menjadi fokus pemeriksaan BPK adalah penyajian LK BLU, persediaan aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, PNBP, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Terutama pengeluaran pemerintah yang ditujukan untuk penanganan Covid-19," papar Hendra Susanto. Terdapat beberapa risiko dalam pengelolaan anggaran dalam penanganan Covid-19, antara lain risiko tidak tercapainya tujuan kebijakan secara efektif, risiko moral hazards dan kecurangan, risiko pelaksanaan operasi di lapangan, risiko pelanggaran terhadap peraturan dalam kegiatan pengadaan dan risiko penyajian pertanggungjawaban keuangan kegiatan dalam laporan keuangan.

Hasil pemeriksaan atas LKKL tahun 2019 menunjukkan bahwa dari 20 entitas yang diperiksa oleh AKN I, terdapat 17 KL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 2 KL mendapat topini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dan 1 entitas BPK Tidak Memberikan Pendapat (TMP/Disclaimer).

"BPK berharap agar rekomendasi hasil pemeriksaan BPK mendapat perhatian dari segenap pimpinan KL yang hadir pada hari ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Hendra Susanto. Hal ini bertujuan agar opini LKKL Tahun 2020 yang telah baik dapat dipertahankan. BPK juga memberikan penghargaan kepada beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan BPK selama pemeriksaan masih berlangsung.

BPK memiliki kewenangan untuk memeriksa laporan keuangan maupun kinerja pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, AKN I memiliki tugas untuk memeriksa 20 Kementerian/Lembaga. Tujuan utama pemeriksaan laporan keuangan adalah untuk memberikan opini. Opini adalah pendapat profesional pemeriksa atas kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Kriteria yang digunakan BPK dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan adalah (1) kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (2) kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan; (3) efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan (4) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: