BERITA UTAMA

BPK Lakukan Pemeriksaan Kinerja atas Penanganan Penanggulangan Pandemi Covid-19 di Lingkungan Polri

PALEMBANG, Humas BPK - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto menghadiri Entry Meeting (Taklimat Awal) Pemeriksaan Kinerja atas Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan di Palembang, pada Rabu (14/10/2020).

Selain Anggota I BPK, pertemuan ini dihadiri oleh Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen. Pol. Eko Indra Heri S., Auditor Utama Keuangan Negara I, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Selatan, Harry Purwaka, tim pemeriksa BPK, para pejabat utama di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dan para Kapolres di lingkungan Polda Sumatera Selatan beserta jajaran yang hadir secara virtual.

Dalam sambutannnya Anggota I BPK mengatakan bahwa dalam menyikapi perkembangan penanganan Pandemi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah, BPK melakukan pemeriksaan tematik penanganan Pandemi Covid-19 serentak untuk seluruh jajaran kementerian dan lembaga, dengan pemeriksaan komprehensif (pemeriksaan kinerja dengan titik berat tertentu).

"Respon BPK atas permasalahan penangan Pandemi Covid-19 adalah sebagai perwujudan peran insight dan foresight BPK kepada pemerintah, lembaga perwakilan dan publik. Peran insight adalah peran BPK dalam mendalami kebijakan dan masalah publik, sedangkan peran foresight lebih pada membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk memilih alternatif masa depan," ujar Anggota I BPK.

Pemeriksaan kinerja atas penanganan Pandemi Covid-19 antara lain bertujuan untuk menilai beberapa hal, yaitu :

  1. Berapa dan bagaimana alokasi anggaran disediakan dan untuk apa?
  2. Bagaimana anggaran direalisasikan dan apakah sesuai peruntukkannya?
  3. Apakah manfaat/fasilitas/bantuan telah diterima oleh yang berhak menerima, dan apakah tepat waktu, tepat jumlah, tepat kualitas, dan tepat harga?
  4. Apakah seluruh transaksi sudah dicatat, dilaporkan, dan dipertanggungjawabkan sesuai asersi?
  5. Apakah terdapat pelanggaran ketentuan dan penyalahgunaan anggaran dalam kondisi darurat Pandemi Covid-19?
  6. Apakah pengadaan barang dan jasa yang telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dalam masa Pandemi Covid-19?
  7. Apakah manajemen penanggulangan bencana Pandemi Covid-19 telah dilakukan dengan memadai?

Sasaran pemeriksaan kinerja ini adalah meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasi pada tata kelola dukungan anggaran, tata kelola dukungan sumber daya lainnya (peraturan, personel dan sarana prasarana) dan tata kelola pelaksanaan operasi. Entitas yang menjadi wilayah sampling dalam pemeriksaan kinerja adalah satuan kerja pada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan satuan kerja pada Kepolisian Resor di jajaran Polda Sumatera Selatan.

Lebih lanjut Anggota I BPK, menyebutkan bahwa dalam masa Pandemi Covid-19 saat ini diharapkan kepada seluruh pemeriksa BPK dan jajaran polda untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten, dengan melaksanakan pemeriksaan kesehatan melalui rapid/swab test secara rutin serta menggunakan teknologi komunikasi yang aman dan handal selama melakukan penugasan sehingga pertemuan fisik dapat dilaksanakan secara selektif.

"Kami percaya bahwa pada dasarnya Kapolda Sumatera Selatan beserta jajarannya memiliki komitmen yang sama dengan kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel. Karena akuntabilitas bukan saja kewajiban pengelola keuangan negara, tetapi merupakan suatu budaya yang harus kita bangun bersama, agar negara ini dapat menjadi lebih baik," ungkapnya.

Bagikan konten ini: