BERITA UTAMA

BPK lakukan Pemeriksaan LK Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2019

Jakarta, Humas BPK- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) lakukan Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Tahun 2019 di Kantor Pusat BPK, Jakarta pada Rabu (12/2).

Entry Meeting tersebut dipimpin oleh Anggota II BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II, Pius Lustrilanang dengan dihadiri oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto beserta jajaran dari Kemenko Perekonomian dan para pelaksana di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK.

Dalam sambutan dan paparannya, Anggota II BPK menjelaskan hal hal yang akan menjadi agenda dalam pemeriksa tahun 2019. Salah satunya yaitu rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama periode 2006-2018.

“Dari 140 rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selama periode 2006-2018, Kemenko Perekonomian telah selesai menindaklanjuti sebanyak 135 rekomendasi, masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 3 rekomendasi dan yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah sebanyak 2 rekomendasi”, ungkap Anggota II BPK.

Terkait dengan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, Anggota II BPK menjelaskan diantaranya adalah Penatausahaan atas Barang Milik Negara (BMN) berupa inventaris belum memadai dan pengelolaan piutang Tuntutan Ganti Rugi belum optimal. Oleh karena itu, Anggota BPK berharap pada jajaran Kemenko Perekonomian agar dapat segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pada hari yang sama, Anggota II BPK Pius Lustrilanang juga melakukan entry meeting dengan Kementerian keuangan yang dihadiri langsung oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dan Bendahara Umum Negara.

Sedikit berbeda dengan entry meeting yang lain, acara entry meeting ini ditujukan untuk mengawali pemeriksaan laporan Keuangan Kementerian Keuangan dan Laporan Keuangan Bendahara Umum tahun Anggaran 2019 yang keduanya dibuat oleh menteri Keuangan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam acara entry meeting ini, Pius Lustrilanang menjelaskan kondisi yang dihadapi oleh tim pemeriksa terkait ketersediaan dokumen pendukung menjelang dilakukan pemeriksaan. Anggota II berharap bahwa hambatan-hambatan yang dapat berpengaruh dan mempunyai nilai materialitas pada pemeriksaan dapat segera diselesaikan. Hambatan yang muncul harus dapat diselesaikan dengan segera secara profesional mengingat terbatasnya waktu.

“Dengan komunikasi yang baik dan lancar, kami mengharapkan dukungan dan komitmen Menteri Keuangan dan jajarannya dengan keterbukaan untuk menyediakan data secara tepat waktu demi kelancaran pemeriksaan”, ujar Pius Lustrilanang.

Menanggapi hal ini Sri Mulyani dan jajarannya akan siap membantu tim pemeriksa BPK secara profesional, karena itu sudah menjadi tugas bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Acara ditutup dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan oleh Anggota II BPK Pius Lustrilanang kepada menteri Keuangan Sri Mulyani yang menandakan dimulainya pemeriksaan yang nantinya akan berakhir dengan penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di akhir bulan Mei 2020.

Bagikan konten ini: