BERITA UTAMA

BPK Lakukan Pemeriksaan Penanganan Pandemi Covid-19 pada Kemendikbud dan Universitas Indonesia

JAKARTA, Humas BPK - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Harry Azhar Azis menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2020 dan Pemeriksaan Pendahuluan atas Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dalan Penanganan Pandemi Covid-19 pada Kemendikbud dan Universitas Indonesia serta Instansi Terkait Lainnya, yang diselenggarakan di Auditorium Kantor Pusat BPK Jakarta, pada Selasa (10/11/2020).

Dalam sambutannya Anggota VI BPK menyebutkan bahwa pada saat BPK sedang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Pemeriksaan yang dilaksanakan BPK tersebut bersifat komprehensif yang meliputi penilaian terhadap aspek keuangan, kepatuhan, dan kinerja, melibatkan berbagai entitas yang meliputi pemerintah pusat dan daerah serta lembaga lain yang terlibat dalam penanganan Covid-19. Tujuan besar dari pemeriksaan ini adalah Efektivitas, Transparansi, Akuntabilitas dan Kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi Covid-19.

"BPK sebagai suatu lembaga pemeriksa yang sudah matang diharapkan dapat berperan secara oversight, insight, dan foresight. Oleh karena itu, untuk mewujudkan program pembangunan yang memenuhi kaidah tata kelola yang baik, lebih mungkin dilakukan jika pemeriksaan dilakukan saat proses program pembangunan sedang berjalan," jelas Anggota VI BPK.

Penanganan pandemi Covid-19 menuntut pemerintah untuk melakukan tindakan secara cepat. Pada tahap ini BPK berperan secara insight kepada pemerintah dengan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan-perbaikan selama proses pembangunan. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan dan kelemahan yang ditemukan sebelum keduanya mempengaruhi keberhasilan program secara keseluruhan. Dengan pemeriksaan yang dilakukan, maka BPK bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat dengan mendorong terwujudnya program pembangunan yang ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

"Dalam aksi tanggap darurat penanganan pandemi Covid-19, seringkali beberapa penyederhanaan prosedur dilakukan, pengawasan dilonggarkan, dan aspek ekonomi dikesampingkan. Hal ini memunculkan beberapa risiko seperti ketidakpatuhan, fraud, inefisiensi, dan inefektivitas dalam pengelolaan keuangan negara dan bantuan masyarakat. Dalam pemeriksaan ini maka BPK memerankan peran oversight atas program penanganan pandemi Covid-19 yang merupakan hal yang penting untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan pemerintah telah memenuhi kaidah tata kelola yang baik," tambahnya.

Selain memberikan potensi manfaat yang besar, pemeriksaan saat pelaksanaan program pembangunan juga memiliki risiko, salah satunya mengganggu pelaksanaan program. Oleh karena itu, penting bagi BPK untuk menentukan strategi pemeriksaan yang tepat agar proses pemeriksaan seminimal mungkin mengganggu, memperlambat, atau menghambat aksi tanggap darurat pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Anggota VI BPK menuturkan bahwa BPK melakukan entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Penanganan Dana Covid-19 pada Kemendikbud dan Universitas Indonesia serta instansi terkait lainnya dan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan pada Kemendikbud Tahun Anggaran 2020. Dengan tujuan masing-masing, sebagai berikut:

Tujuan Pemeriksaan Pendahuluan Dengan Tujuan Tertentu Penanganan Pandemi Covid-19, meliputi :

  1. Mengetahui gambaran entitas dalam pengelolaan belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19;
  2. Mengetahui gambaran umum dan proses bisnis pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19;
  3. Mengetahui gambaran umum Sistem Pengendalian Internal terkait tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19, serta
  4. Mengidentifikasi permasalahan sebagai bahan untuk menilai kepatuhan entitas atas pengelolaan belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Tujuan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan pada Kemendikbud Tahun Anggaran 2020,meliputi : :

  1. Memutakhirkan profil risiko dalam penyusunan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 beserta pengendalian internalnya.
  2. Pengujian substantif terbatas transaksi-transkasi siklus pendapatan dan belanja sampai dengan September 2020.
  3. Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun-tahun sebelumnya.

"Saya berharap agar pemeriksaan BPK ini dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah. Pemeriksaan ini merupakan kesempatan besar bagi BPK untuk menunjukkan perannya dalam pembangunan sebagai wujud akuntabilitas terhadap masyarakat," tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini Auditor Utama Keuangan Negara VI Dori Santosa, Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im, Rektor Universitas Pendidikan Indonesia M. Solehuddin, Rektor Universitas Terbuka Ojat Darojat, Wakil Rektor Universitas Indonesia Vita Silvira, Kepala Auditorat VI.A Ida Irawati, dan tim pemeriksa BPK.

Bagikan konten ini: