SIARAN PERS

BPK Menggagas Sertifikasi CSFA untuk Kompetensi Pemeriksa

» Unduh Pdf

JAKARTA, Jumat (20 Desember 2019) - Badan Pemeriksa Keuagan RI (BPK) menggagas adanya Certified State Finance Auditor (CSFA) yang merupakan sertifikasi untuk pemeriksa keuangan negara. Sertifikasi ini sebagai bukti tentang kompetensi teknis pemeriksa dalam melakukan tugas pemeriksaan. Sertifikat CSFA memiliki posisi yang istimewa karena akan menjadi persyaratan bagi pemeriksa untuk bisa menandatangani hasil pemeriksaan dalam lingkup keuangan negara.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna berharap, seluruh pemeriksa di BPK dapat mengantongi sertifikasi ini. Menurut Ketua BPK, hal itu merupakan bagian dari upaya melembagakan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) BPK, khususnya di bidang keuangan negara.

Berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), seorang pemeriksa harus memiliki kompetensi profesional yang memadai untuk menjalankan tugas pemeriksaan. Agung mengatakan, sertifikasi tersebut tidak hanya dapat diraih oleh pemeriksa BPK tapi juga pihak eksternal.

"Kita berharap itu akan digunakan tidak hanya oleh BPK tapi juga aparat pengawas internal pemerintah dan juga kantor akuntan publik yang kita hire untuk dan atas nama BPK," kata Ketua BPK di Jakarta.

Salah satu kekhususan BPK adalah lembaga tinggi yang berwenang memeriksa pengelolaan keuangan negara. Sehingga, BPK pun berkewajiban untuk menjamin pemeriksanya memiliki kompetensi teknis yang memadai dalam pemeriksaan.

Ketua BPK juga mengatakan, BPK telah menyiapkan seluruh kebutuhan sertifikasi tersebut mulai dari diklat, materi, uji kompetensi, hingga sertifikasinya.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: