BPK Menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 Kepada DPR
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2017 ke Dewan Perwakilan rakyat (DPR). IHPS tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (3/10).
Dalam penyerahan tersebut Ketua BPK didampingi oleh Wakil Ketua BPK, Bahrullah Akbar, Anggota I BPK, Agung Firman Sampurna, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi, dan Anggota V BPK Isma Yatun.
Dalam sambutannya Ketua BPK menyampaikan bahwa IHPS I Tahun 2017 merupakan ringkasan dari 687 laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), yang merupakan 113 LHP dari pemerintah pusat, 537 LHP dari pemerintah daerah, serta 37 LHP dari BUMN dan badan lainnya.
IHPS I Tahun 2017 yang memuat 687 LHP tersebut, mengungkapkan 9.729 temuan yang memuat 14.997 permasalahan yang meliputi 7.284 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern, 7.549 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan senilai RP. 25,14 trilyun, serta 164. permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan.
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016. Dalam pemeriksaan LKPP, BPK juga memeriksa 86 laporan keuangan kementerian/ lembaga (LKKL) dan 1 laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2016. Adapun laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2016 diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik. Hasik pemeriksaan atas LKKL dan LKBUN Tahun 2016 menunjukan 73 LKKL (termasuk LK BPK), dan 1 LKBUN memperoleh opini WTP, 8 LKKL memperoleh opini WDP, dan 6 LKKL memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)/ Disclaimer Opinion.
Dari 537 laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) atau 99% dari 542 pemerintah daerah yang wajib menyusun laporan keuangan, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2016, menunjukan bahwa 375 LKPD (70%) memperoleh opini WTP, 139 LKPD (26%) memperoleh opini WDP, dan 23 LKPD (4%) memperoleh opini TMP/ Disclaimer Opinion.
Hasil pemeriksaan kinerja yang signifikan antara lain pemeriksaan atas kegiatan niaga dan transportasi gas, pemasaran luar negeri dan pemeliharaan pesawat, dan pengelolaan KPR Sejahtera dan subsidi selisih angsuran/ subsidi selisih bunga.
Sedangkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang perlu diperhatikan adalah perhitungan bagi hasil migas. BPK masih menemukan biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk bagi hasil migas tahun 2015 sebesar US$956,04 juta atau ekuivalen Rp12,73 triliun.
“Sesungguhnya, efektivitas dari hasil pemeriksaan BPK akan tercapai jika laporan hasil pemeriksaannya ditindaklnjuti oleh entitas yang diperiksa. Salah satu pihak yang dapat mendorong efektivitas tindak lanjut tersebut adalah pengawasan yang intensif dari pimpinan dan para anggota DPR”, tegas Ketua BPK.