BERITA UTAMA

BPK Pastikan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Tetap Berjalan, Meski WFH Diperpanjang

JAKARTA, Humas BPK - Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi seluruh pelaksana di lingkungan BPK hingga 13 Mei 2020. Hal ini merupakan bentuk respon BPK menyikapi situasi terkini penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) BPK Bahtiar Arief mengatakan kebijakan ini berdasarkan hasil Sidang BPK tanggal 20 April 2020, dengan memperhatikan kondisi terkini penyebaran COVID-19 dan kebijakan pemerintah atas upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah di Indonesia.

"BPK memperpanjang keadaan tertentu darurat wabah penyakit akibat virus corona (COVID-19) di lingkungan Pelaksana BPK sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan", ungkap Sekjen BPK.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk meminimalkan risiko serta mendukung upaya pemerintah mencegah penularan COVID-19 di lingkungan Pelaksana BPK khususnya dan di lingkungan masyarakat luas pada umumnya.

Dengan adanya perpanjangan WFH ini, Bahtiar Arief mengatakan, pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik. Ia menegaskan bahwa, pelaksanaan pemeriksaan tetap berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan mengikuti prosedur alternatif apabila diperlukan dalam pemeriksaan lapangan.

"Selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona (COVID-19), tugas pemeriksaan dapat dilaksanakan secara daring/online dengan memperhatikan keamanan data dalam komunikasi media daring/online" jelasnya.

Lebih lanjut, Sekjen BPK menekankan bahwa, pelaksanaan WFH tersebut dilaksanakan oleh pegawai BPK di domisili kantor penempatan masing-masing. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik.

Sedangkan untuk alasan mendesak/darurat, pelaksanaan WFH dapat dilakukan selain di domisili kantor penempatan atau pergerakan/mobilitas dari domisili kantor penempatan. Namun demikian, alasan tersebut harus didukung dengan bukti dokumen yang relevan dan harus mendapatkan persetujuan berjenjang.

Bagikan konten ini: