SIARAN PERS

BPK: Peran APIP Perlu Diintensifkan untuk Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Negara

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Senin (20 Juli 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada masing-masing Kementerian dan Lembaga perlu diintensifkan sesuai dengan kedudukannya masing-masing untuk menangani akuntabilitas tata kelola keuangan negara. Sebagai koordinator untuk melakukan pendampingan, bimbingan teknis, dan assurance adalah APIP di bawah Presiden yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 kepada Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, hari ini (20/7).

LKPP merupakan laporan konsolidasian dari 87 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan 1 LK Bendahara Umum Negara (LKBUN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPP 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini merupakan yang keempat kalinya diraih setelah Pemerintah Pusat memperoleh opini WTP atas LKPP Tahun 2016.

Atas pemeriksaan terhadap 88 laporan keuangan tersebut, terdapat peningkatan opini. BPK memberi opini WTP terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN (96,5%) yang meningkat dibandingkan dengan tahun 2018 sebanyak 81 LKKL dan 1 LKBUN. Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) diberikan kepada 2 LKKL, jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2018 sebanyak 4 LKKL. Sedangkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan kepada 1 LKKL. Jumlah ini masih sama dengan tahun 2018. Opini WDP diberikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan opini TMP diberikan kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla).

BPK juga menyampaikan bahwa khusus untuk temuan program pensiun, masalah ini telah terjadi bertahun-tahun, bahkan berpuluh-puluh tahun. Temuan pemeriksaan tahun ini telah membuka jalan untuk melakukan perubahan besarbesaran, bahkan reformasi dalam pengelolaan dana pensiun. Reformasi pengelolaan dana pensiun selanjutnya merupakan bagian penting yang harus dilakukan untuk mengatasi persoalan yang terjadi pada Asuransi Jiwasraya dan Asabri.

Ketua BPK menekankan bahwa pelaksanaan APBN 2019 dipandang cukup krusial, dimana terdapat sejumlah permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan. "Oleh karena itu, penting ditekankan bahwa opini WTP di satu tahun bukan merupakan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama pada tahun berikutnya. Apalagi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi selama tahun 2020, baik perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pertanggungjawabannya akan jauh lebih sulit dibanding tahun 2019. Inilah diperlukannya peran APIP," papar Ketua BPK.

Hasil pemeriksaan LKPP 2019 terdiri dari Ringkasan Eksekutif, LHP atas LKPP 2019 yang memuat opini, LHP atas SPI, LHP atas Kepatuhan, dan Laporan Tambahan berupa Laporan Hasil Reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal, Kesinambungan Fiskal, dan Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun 2018 dan 2019.

Hasil reviu atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal menunjukkan bahwa Pemerintah telah memenuhi sebagian besar criteria pilar transparansi fiskal dengan pencapaian level Advanced sebanyak 18 kriteria atau 50%, level Good sebanyak 14 kriteria atau 39%, level Basic sebanyak 4 kriteria atau 11% dan tidak terdapat criteria Not Met.

Sedangkan hasil reviu atas Kesinambungan Fiskal menunjukkan bahwa Pemerintah telah menyusun analisis kesinambungan fiskal jangka panjang yang mempertimbangkan skenario-skenario kebijakan fiskal, namun masih perlu didukung peraturan untuk menjamin keberlanjutan dan konsistensinya, dan disempurnakan sebagaimana direkomendasikan International Public Sector Accounting Standard Board (IPSASB) pada Recommended Practice Guide (RPG).

Selain itu, Pemerintah perlu memperhatikan risiko fiskal dalam jangka panjang yang disebabkan (a) tidak tercapainya rasio utang terhadap PDB, rasio defisit terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan keseimbangan primer positif sebagaimana ditetapkan RPJMN 2014-2019, dan (b) beberapa Indikator Kerentanan Utang yang meliputi rasio debt service terhadap penerimaan, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan, dan rasio utang terhadap penerimaan sebagai bagian dari pengelolaan fiskal juga telah melampaui batas praktik terbaik yang direkomendasikan lembaga internasional. Pada kesempatan ini BPK juga mengimbau seluruh pimpinan kementerian dan lembaga untuk mendukung Presiden berjuang menghadapi kondisi darurat saat ini, untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: