BERITA UTAMA

BPK Perpanjang Penerapan WFH Hingga 14 April 2020

JAKARTA, Humas BPK - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan pegawai di lingkungan BPK bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) hingga 14 April 2020. Kebijakan ini merupakan respon perpanjangan pemberlakuan masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Perpanjangan pelaksanaan WFH bagi pegawai di lingkungan BPK ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal BPK. Dalam surat edaran yang berlaku di internal BPK tersebut, Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, pegawai diharuskan tetap berada di domisili saat ini (per 29 Maret 2020).

"Selama masa keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit, pegawai BPK diharuskan tetap berada di domisili per tanggal 29 Maret 2020 untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19", ucap Sekjen BPK.

Surat Edaran tersebut juga memuat acuan untuk seluruh pegawai di lingkungan Pelaksana BPK dalam menyelesaikan tugas kedinasan dari rumah. Selain itu, selama perpanjangan masa WFH, mekanisme kerja pegawai BPK tetap memanfaatkan fasilitas teknologi kerja jarak jauh yang dimiliki BPK.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab instansi untuk melindungi dan menjaga kesehatan serta meminimalkan risiko penularan COVID-19 pada para pelaksana BPK. Selain itu, juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi BPK tetap berjalan baik di tengah keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat COVID-19.

Bagikan konten ini: