BERITA UTAMA

BPK Persiapkan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 di Lingkungan AKN I

JAKARTA, Humas BPK - Dalam rangka persiapan pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2019, di lingkungan entitas Auditorat Utama Keuangan Negara I, di Kantor Pusat BPK, pada Jumat (31//1/2020).

Dalam sambutannya Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Hendra Susanto mengatakan bahwa pemeriksaan atas LKKL Tahun 2019 ini mempunyai tujuan yang sama dengan pemeriksaan atas laporan keuangan sebelumnya yaitu untuk memberikan opini atas laporan keuangan masing-masing Kementerian/Lembaga.

Pertemuan ini juga dihadiri oleh Gubernur Lemhanas, Agus Widjojo, Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, Ketua Bawaslu, Abhan, Kepala BSSN, Hinsa Siburian, Ketua KPU, Arief Budiman, Kepala Basarnas, Bagus Puruhito, Kepala BNPT, Suhardi Alius, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, Kepala BNN, Heru Winarko dan Pejabat Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BPK serta para pemeriksa BPK.

Lebih lanjut, Anggota I BPK mengatakan bahwa dalam pemeriksaan ini akan memperhatikan beberapa kriteria yaitu kesesuaian penyajian angka-angka dalam laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) telah sesuai ketentuan SAP, Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

BPK menggunakan pendekatan risiko atau Risk Based Audit dalam pemeriksaan laporan Keuangan Tahun 2019 ini. Berdasarkan pendekatan tersebut, pemeriksa akan melakukan penilaian dan pengujian secara mendalam pada akun-akun berisiko tinggi. Berdasarkan hal tersebut maka akan diperoleh keyakinan yang memadai mengenai kewajaran penyajian LK dalam penentuan opini, seperti pada aset lancar, aset tetap, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan belanja.

Opini atas suatu laporan keuangan itu tidak bersifat statis, tetapi bisa naik dan bisa turun. Oleh karena itu, diharapkan entitas yang telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terus mempertahankannya. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan juga selalu dijaga agar setiap rupiah pengeluaran negara dipergunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat.

“Sedangkan bagi kementerian/lembaga yang belum memperoleh opini WTP, harus bekerja keras untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memperbaiki kelemahan-kelemahan SPI yang terjadi, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”, ungkap Anggota I BPK.

Bagikan konten ini: