BERITA UTAMA

BPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan yang Terangkum Dalam IHPS II 2019 kepada Presiden

JAKARTA, Humas BPK - Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2019 merupakan ikhtisar dari 488 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 71 LHP pada pemerintah pusat, 397 LHP pada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta 20 LHP Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna pada penyerahan IHPS II 2019 kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (14/5).

Berdasarkan jenis pemeriksaannya, Agung Firman menguraikan, 488 LHP tersebut terdiri atas 1 LHP keuangan (1%), 267 LHP kinerja (54%), dan 220 LHP dengan tujuan tertentu (45%). Di samping itu, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa IHPS II tahun 2019 mengungkapkan 4.094 temuan yang memuat 5.480 permasalahan.

Dari permasalahan tersebut, Ketua BPK mengatakan ada 1.725 (31%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari 1.725 permasalahan tersebut, di antaranya sebanyak 1.270 (74%) sebesar Rp6,25 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan.

"Atas permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp6,25 triliun tersebut, pada saat pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti dengan menyerahkan aset dan/atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp449,45 miliar (7%)," ungkap Ketua BPK yang pada kesempatan tersebut didampingi oleh Anggota I/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto, Anggota III/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III Achsanul Qosasi, dan Anggota IV/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun.

Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK juga menyampaikan bahwa IHPS II 2019 juga memuat hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Ketua BPK mengatakan, hasil pemeriksaan atas kinerja secara umum mengungkapkan masih terdapat permasalahan yang apabila tidak segera diperbaiki dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program/kegiatan. Sementara itu, hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan secara umum pelaksanaan kegiatan telah sesuai kriteria dengan pengecualian pada 175 (80%) dari 220 objek pemeriksaan.

Tidak hanya hasil pemeriksaan, IHPS II juga memuat hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah periode 2005 sampai dengan 2019 dengan status telah ditetapkan. Ketua BPK mengatakan, hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp3,20 triliun.

"Nilai kerugian negara/daerah hasil pemantauan periode 2005 sampai dengan 2019 dengan status telah ditetapkan yang terbesar adalah nilai kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah daerah, yaitu sebesar Rp2,44 triliun (76%) dari total kerugian negara/daerah dengan status telah ditetapkan sebesar Rp3,20 triliun," jelasnya.

Selain diserahkan kepada Presiden, IHPS II 2019 sebelumnya juga telah diserahkan kepada DPR dan DPD pada tanggal 5 dan 12 Mei lalu. Penyerahan IHPS II 2019 kepada Presiden ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Sementara itu, menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh BPK, pemerintah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan dengan transparan dan kredibel. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo akan menginstruksikan seluruh jajarannya, baik menteri maupun kepala lembaga terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh BPK tersebut.

Bagikan konten ini: