SIARAN PERS

BPK Selamatkan Keuangan Negara Senilai Rp4,13 Triliun Pada Semester I Tahun 2018

» unduh pdf

Jakarta, Kamis (4 Oktober 2018) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun pada semester I tahun 2018. Jumlah itu berasal antara lain dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar. Hal itu dimuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, kepada Presiden RI Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini (4/10).

Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

IHPS I Tahun 2018 juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP). BPK secara bertahap telah menerapkan Sistem Informasi Pemantauan TLRHP BPK (SIPTL). Sistem ini dimanfaatkan oleh entitas untuk menyampaikan dokumen bukti pendukung tindak lanjut pemeriksaan BPK sehingga menghasilkan data TLRHP yang lebih mutakhir, akurat dan informatif. Pada periode 2005-30 Juni 2018, BPK menyampaikan 510.514 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas senilai Rp279,79 triliun. Dari jumlah itu, telah ditindaklanjuti entitas dengan penyerahan aset dan/ atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/ perusahaan sebesar Rp79,98 triliun.

Selain pemantauan tindak lanjut, IHPS ini memuat pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-30 Juni 2018 dengan status telah ditetapkan senilai Rp2,68 triliun. Kerugian ini terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Pada periode itu, nilai kerugian dengan status telah ditetapkan yang terbesar terjadi pada pemerintah daerah yaitu senilai Rp1,88 triliun (70%) dengan penyelesaian senilai Rp837,63 miliar.

Dalam IHPS I Tahun 2018, disebutkan bahwa selama periode 2003 s.d. 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp45,65 triliun. Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp44,05 triliun.

IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu. Terkait LHP keuangan, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84% pada tahun 2016 menjadi 91% pada tahun 2017.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: