SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Kementerian Pertahanan Tahun 2019

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis, (30 Juli 2020) - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LK Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2019, di Kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, hari ini (30/7).

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK Hendra Susanto, didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara I Novy Gregory Antonius Pelenkahu, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto; Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Kepala Staf TNI AL, dan Kepala Staf TNI AU. dan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, serta Pemeriksa BPK.

BPK menyampaikan apresiasi kepada Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, Kepala Staf TNI AL dan Kepala Staf TNI AU serta seluruh pejabat yang hadir, karena ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kemhan dan TNI untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Hasil pemeriksaan BPK atas LK Kemhan Tahun 2019 adalah: BPK memberikan opini atas LK Kemhan Tahun 2019 dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan penekanan pada hal-hal sebagai berikut: Pertama, Pengaturan teknis pengakuan dan pelaporan atas penerimaan dan penggunaan Hibah Foreign Military Finance (FMF) perlu diatur lebih lanjut oleh Kemhan dan Kementerian Keuangan. Kedua, Pengaturan atas pengelolaan PNBP di lingkungan Kemhan perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tentang PNBP dan aspek khusus di lingkungan Kemhan dan TNI. Ketiga, Mekanisme pengelolaan dan pelaporan dana reimbursement perlu diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI, Kemhan dan Kementerian Keuangan.

"Dalam kesempatan ini kami menyampaikan selamat kepada Menteri Pertahanan, Wakil Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Kepala Staf TNI AD, AL, dan AU beserta seluruh jajarannya atas komitmen dan upayanya sehingga tahun ini berhasil memperoleh opini WTP, seraya mengingatkan agar terus bekerja keras sehingga dapat mempertahankan opini tersebut di tahun-tahun mendatang. Karena opini WTP di tahun ini, bukan jaminan untuk mendapatkan opini yang sama di tahun yang akan datang" jelas Hendra.

Opini WTP atas LK Kemhan Tahun 2019 tidak berarti bahwa LK Kemhan bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI) maupun permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu diperbaiki. Kelemahan SPI, antara lain 1) penatausahaan dan penyajian Aset, Utang dan Belanja dari sumber dana pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) tidak tertib; 2) pengelolaan keuangan atas pengadaaan alutsista dengan Skema Foreign Military Sales (FMS) belum sepenuhnya memadai; 3) penatausahaan Aset Tetap dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN); serta 4) penggunaan rekening untuk pengelolaan dana APBN belum dilaporkan dan/atau belum mendapat izin Menteri Keuangan.

BPK juga menemukan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu 1) realisasi Belanja Barang belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain indikasi kerugian negara, potensi kerugian, dan pemborosan serta potensi hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan; 2) pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran Uang Representasi dan biaya perjalanan dinas sebesar serta potensi kerugian negara; 3) pengadaan Belanja Modal belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan antara lain indikasi kerugian negara, potensi kerugian negara dan pemborosan keuangan negara, serta tertundanya penerimaan negara.

Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilaksanakan pada tahun 2019, yaitu atas Kepatuhan Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) Tahun 2017, 2018, dan 2019 pada Unit Organisasi (UO) TNI AD; Kepatuhan Pengelolaan BMP Tahun 2017, 2018, dan 2019 pada UO TNI AL.

BPK juga menyerahkan hasil PDTT terkait Kepatuhan atas Pengadaan Alutsista yang dilaksanakan dan/atau diterima tahun 2018 s.d. 30 September 2019 pada UO TNI AU. Dalam pemeriksaan ini, BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan pelaksanaan pengadaan alutsista pada UO TNI AU tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan alutsista yang berlaku.

BPK mengharapkan agar beberapa kelemahan yang ada mendapat perhatian dari jajaran Kementerian Pertahanan untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas LK yang telah baik dapat dipertahankan dan mewujudkan akuntabilitas untuk semua.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: