SIARAN PERS

BPK Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Kementerian PUPR

» Unduh Siaran Pers

Jakarta, Kamis (23 Juli 2020) - Auditorat Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Tahun 2019 dan LHP atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019 pada Kementerian PUPR, kepada Menteri PUPR di Kantor Kementerian PUPR, di Jakarta, hari ini (23/7).

BPK memberikan opini atas laporan keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, serta memberikan simpulan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi bunga kredit perumahan dan subsidi bantuan uang muka perumahan dalam Pemeriksaan Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan untuk Mendukung Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2019.

Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, sedangkan atas Pengelolaan Belanja Subsidi Bunga Kredit Perumahan dan Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.

"Opini WTP tersebut meningkat dari opini yang telah diraih Kementerian PUPR pada tahun sebelumnya TA 2018 yaitu opini Wajar Dengan Pengecualian. Opini WTP yang diraih Kementerian PUPR tersebut tidak terlepas dari upaya Kementerian PUPR untuk menindaklanjuti permasalahan signifikan yang terjadi pada tahun sebelumnya," ungkap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV.

Atas Laporan Keuangan Kementerian PUPR Tahun 2019, BPK memberikan penekanan antara lain di sisi belanja, yaitu dalam pengadaan belanja barang dan belanja modal, BPK masih menemukan masalah berulang berupa kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terjadi kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang harus disetorkan ke kas negara. Pada sisi aset BPK menekankan adanya proses penyerahan Barang Milik Negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat atau Pemda yang berlarut-larut dan nilainya cukup besar yaitu sebesar Rp74,40 Triliun serta proses penyelesaian revaluasi aset yang belum tuntas. BPK juga menekankan permasalahan Aset dan Kewajiban Konsesi Jasa Jalan Tol, yang belum dilaporkan dalam face neraca, melainkan baru dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).

Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri PUPR agar melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain: membentuk satuan tugas untuk percepatan penyelesaian pengalihan/pemindahtanganan BMN kepada Pemda/masyarakat yang tugas dan tanggung jawabnya dilaporkan kepada Menteri PUPR. Selain itu, juga membentuk Tim Internal yang melibatkan APIP untuk melakukan penelusuran dan penelitian terhadap BMN yang belumditemukan, termasuk penelusuran terhadap aset-aset konsesi jalan tol. BPK juga merekomendasikan kepada Kementerian PUPR supaya segera menyusun pedoman pencatatan Aset dan Kewajiban Konsesi Jalan Tol.

Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyampaikan agar Menteri PUPR dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time. BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian PUPR dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk data rencana alokasi infrastruktur, penerima bantuan bangunan, data fasilitator, data kontrak pekerjaan, data profil rekanan pelaksana, data supplier bahan bangunan dan data realisasi penerima bantuan.

BPK juga mengharapkan Kementerian PUPR melakukan pendokumentasian secara elektronik, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, pengujian atas hasil pekerjaan dan penerimaan hasil pekerjaan serta proses pertanggungjawabannya. Dokumentasi ini direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR sebagai penjamin kualitas. Hal ini karena, pemeriksaan BPK di masa mendatang akan banyak memanfaatkan teknologi informasi untuk menguji database dandokumentasi elektronik atas pelaksanaan anggaran, khususnya pada masa wabah pandemi covid-19 ini.

"Peranan Sekretaris Jenderal dan jajarannya, khususnya yang menangani Sistem Teknologi Informasi, dan juga Inspektorat Jenderal dalam berperan menjadi konsultan dan sekaligus menjaga quality assurance bagi satker-satker pada Kementerian PUPR, ke depan dituntut harus semakin kreatif. Semoga Kementerian PUPR dapat terus bertransformasi menjadi Kementerian yang maju dan modern," jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV.

Biro Humas dan Kerja Sama Internasional

Bagikan konten ini: